Selasa, 25 Mar 2025
Politik

Bahlil Disoraki “Huuu…” Saat Hadiri HUT Ke-17 Partai Gerindra

EKSPOS – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendapat sorakan “Huuu…” saat menghadiri acara HUT ke-17 Partai Gerindra, partai besutan Prabowo Subianto.

Momen itu terjadi saat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, memberikan sambutan dan menyebut nama Bahlil sebagai Ketua Umum Partai Golkar

“Para ketua umum partai politik di tingkat dewan pimpinan pusat. Izinkan kami menyebut satu per satu. Ketua Umum Partai Golkar H. Bahlil Lahadalia,” kata Muzani di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).

Atas sambutan tersebut, Bahlil bukannya mendapat tepuk tangan meriah namun mendapat sorakan yang membuat gemuruh di acara tersebut.

Bahlil tampak salah tingkah dan tak banyak memberikan respons atas apa yang terjadi. Ia hanya memberikan senyum kecut dengan duduk bersandar.

Sebelumny, Bahlil mendapatkan sorotan publik setelah ujug-ujug memaksa pengecer menjadi pangkalan elpiji dan membuat masyarakat menjadi mengantri hingga ada korban meninggal dunia.

Belakangan karena gaduh dan mustahilnya pengecer menjadi pangkalan, Ketum Partai Golkar mewacanakan skema sub pangkalan.

Lucunya, Bahlil tak bisa menjelaskan bagaimana skema perubahan pengecer menjadi sub pangkalan. Dia mengaku baru akan berdiskusi dengan PT Pertamina untuk membahas kebijakan serta aturan sub pangkalan.

“Saya nanti rapat dengan Pertamina habis ini langsung kita maraton. Kalau memang pengecer-pengecer yang sekarang sudah bagus-bagus, sudah kita kasih dulu izin sementara untuk kita naikkan sebagai sub pangkalan tanpa biaya, enggak usah pakai biaya-biaya,” ujarnya, di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Rupanya kebijakan penghapusan pengecer dalam mata rantai distribusi elpiji 3 Kg, bukan kebijakan Presiden Prabowo.

Banyak kalangan menilai kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengangkangi Kepala Negara dan Kepala pemerintahan dengan mengambil keputusan tanpa persetujuan Presiden. (*)

 



Baca Juga