EKSPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.
Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, 41 daerah itu terdiri dari 1 Provinsi, 35 Kabupaten dan 5 Kota. Berdasarkan data dari KPU, Kamis, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah.
“KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat,” kata Afif dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Sebelumnya, KPU menyebut ada 43 wilayah yang terdapat calon tunggal. Dua daerah yang telah terdapat penambahan calon ialah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024 mendatang. Meski begitu, KPU juga tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Provinsi
– Papua Barat
Kabupaten/kota
Aceh
– Aceh Utara
– Aceh Taming
Sumatera Utara
– Tapanuli Tengah
– Asahan
– Pakpak Bharat
– Serdang Berdagai
– Labuhanbatu Utara
– Nias Utara
Sumatera Barat
– Dharmasraya
Jambi
– Batanghari
Sumatera Selatan
– Ogan Ilir
– Empat Lawang
Bengkulu
– Bengkulu Utara
Lampung
– Lampung Barat
– Lampung Timur
– Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
– Bangka
– Bangka Selatan
– Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
– Bintan
Jawa Barat
– Ciamis
Jawa Tengah
– Banyumas
– Sukoharjo
– Brebes
Jawa Timur
– Trenggalek
– Ngawi
– Gresik
– Kota Pasuruan
– Kota Surabaya
Kalimantan Barat
– Bengkayang
Kalimantan Selatan
– Tanah Bumbu
– Balangan
Kalimantan Timur
– Kota Samarinda
Kalimantan Utara
– Malinau
– Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
– Maros
Sulawesi Tenggara
– Muna Barat
Sulawesi Barat
– Pasangkayu
Papua Barat
– Manokwari
– Kaimana
Sebelumnya dilansir, terdapat 5 kabupaten dan kota di Jawa Timur (Jatim) yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) muncul seruan untuk memenangkan kotak kosong, jika memang bakal calon tunggal yang muncul dinilai tidak sesuai dengan harapan publik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Insan Qoriawan mengakui, ada pihak yang mengampanyekan untuk memenangkan kotak kosong melawan calon kepala daerah tunggal. Seruan itu dinilai tidak melanggar regulasi dan tidak bisa dilarang oleh penyelenggara pemilu.
“Kami ini penyelenggara pemilu, bekerja berdasarkan regulasi yang ada. Artinya kita bukan pada pihak-pihak yang melarang,” ujar Insan Qoriawan, usai menghadiri diskusi publik Pilkada Serentak di Kota Malang, Kamis (5/9/2024).
Pada kesempatan itu dia juga menjelaskan, yang memiliki hak berkampanye, yaitu peserta pemilu. Terkait pilkada, kata dia yang diperbolehkan berkampanye merupakan masing-masing pasangan calon (Paslon).
“Terkait kampanye yang punya hak berkampanye adalah peserta pemilu. Kalau ada pihak yang atas namakan kotak kosong Itu bukan bagian dari peserta pemilu, dan itu bukan domain dari KPU untuk melakukan pengaturan hal tersebut,” jelas dia. (*)