Senin, 16 Sep 2024
Pilkada 2024

KPU Sebut Ada Calon Tunggal di 41 Daerah Dalam Pilkada 2024

EKSPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.

Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, 41 daerah itu terdiri dari 1 Provinsi, 35 Kabupaten dan 5 Kota. Berdasarkan data dari KPU, Kamis, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah.

“KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat,” kata Afif dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Sebelumnya, KPU menyebut ada 43 wilayah yang terdapat calon tunggal. Dua daerah yang telah terdapat penambahan calon ialah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.

Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024 mendatang. Meski begitu, KPU juga tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Provinsi

– ​​​​Papua Barat

 

Kabupaten/kota

Aceh

– Aceh Utara

– Aceh Taming

 

Sumatera Utara

– Tapanuli Tengah

– Asahan

– Pakpak Bharat

– Serdang Berdagai

– Labuhanbatu Utara

– Nias Utara

 

Sumatera Barat

– Dharmasraya

 

Jambi

– Batanghari

 

Sumatera Selatan

– Ogan Ilir

– Empat Lawang

 

Bengkulu

– Bengkulu Utara

 

Lampung

– Lampung Barat

– Lampung Timur

– Tulang Bawang Barat

 

Kepulauan Bangka Belitung

– Bangka

– Bangka Selatan

– Kota Pangkal Pinang

 

Kepulauan Riau

– Bintan

 

Jawa Barat

– Ciamis

 

Jawa Tengah

– Banyumas

– Sukoharjo

– Brebes

 

Jawa Timur

– Trenggalek

– Ngawi

– Gresik

– Kota Pasuruan

– Kota Surabaya

 

Kalimantan Barat

– Bengkayang

 

Kalimantan Selatan

– Tanah Bumbu

– Balangan

 

Kalimantan Timur

– Kota Samarinda

 

Kalimantan Utara

– Malinau

– Kota Tarakan

 

Sulawesi Selatan

– Maros

 

Sulawesi Tenggara

– Muna Barat

 

Sulawesi Barat

– Pasangkayu

 

Papua Barat

– Manokwari

– Kaimana

Sebelumnya dilansir, terdapat 5 kabupaten dan kota di Jawa Timur (Jatim) yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) muncul seruan untuk memenangkan kotak kosong, jika memang bakal calon tunggal yang muncul dinilai tidak sesuai dengan harapan publik.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Insan Qoriawan mengakui, ada pihak yang mengampanyekan untuk memenangkan kotak kosong melawan calon kepala daerah tunggal. Seruan itu dinilai tidak melanggar regulasi dan tidak bisa dilarang oleh penyelenggara pemilu.

“Kami ini penyelenggara pemilu, bekerja berdasarkan regulasi yang ada. Artinya kita bukan pada pihak-pihak yang melarang,” ujar Insan Qoriawan, usai menghadiri diskusi publik Pilkada Serentak di Kota Malang, Kamis (5/9/2024).

Pada kesempatan itu dia juga menjelaskan, yang memiliki hak berkampanye, yaitu peserta pemilu. Terkait pilkada, kata dia yang diperbolehkan berkampanye merupakan masing-masing pasangan calon (Paslon).

“Terkait kampanye yang punya hak berkampanye adalah peserta pemilu. Kalau ada pihak yang atas namakan kotak kosong Itu bukan bagian dari peserta pemilu, dan itu bukan domain dari KPU untuk melakukan pengaturan hal tersebut,” jelas dia. (*)

 



Baca Juga