Senin, 16 Sep 2024
Pilkada 2024

Dalih Silon, KPU Tapteng Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud

EKSPOS – PDI Perjuangan (PDIP) berubah haluan dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024.

Awalnya mendukung pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, namun PDIP tiba-tiba pindah dukungan ke Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis. Perpindahan dukungan terjadi pada saat perpanjangan pendaftaran hari terakhir pada Rabu (4/9/2024).

Dengan adanya surat dukungan resmi dari DPP PDIP, Masinton-Mahmud hendak mendaftar ke KPU Tapteng pada Rabu malam. Namun, pendaftaran pasangan ini ditolak oleh KPU karena partai pengusung Masinton-Mahmud yakni PDIP dan Partai Buruh belum mendaftarkan keduanya melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Suasana di kantor KPU Tapteng sempat gaduh, karena terjadi perdebatan antara Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu dengan Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu. Sarma mengatakan pendaftaran ke Silon oleh PDIP dan Partai Buruh terkendala karena gangguan sistem. Karena itu, Sarma meminta kepada KPU Tapteng agar menerima berkas pasangan Masinton-Mahmud secara manual.

Atas permintaan Sarma, Wahid bersikeras bahwa pendaftaran pasangan calon harus melalui Silon. Pihak KPU siap menerima pendaftaran pencalonan apabila partai pengusung melengkapi apa syarat yang mereka minta.

Setelah terjadi perdebatan panjang, Sarma menyebut jika pendaftaran secara manual ditolak, Sarma meminta KPU menerbitkan berita acara penolakan itu.

“Dalam sebuah keputusan, yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, kami mau ada berita acara tertulis,” ujar Sarma.

Menangapi permintaan itu, Wahid tetap ngotot bahwa pihaknya tidak akan menerima berkas pencalonan jika tidak melalui silon. Wahid mempersilahkan partai pengusung untuk melengkapi persyaratan dan mendaftar ke silon sampai batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB.

Kembali terjadi perdebatan panjang antara PDIP dan KPU terkait persoalan silon. Perdebatan terjadi hingga batas jam terakhir dan waktu pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB.

Hingga pendaftaran ditutup, PDIP tetap meminta agar berkas pendaftaran diterima KPU secara manual.

Namun, Wahid tetap dengan pendiriannya untuk menolak dan mengembalikan berkas yang disodorkan oleh perwakilan PDIP secara manual.

“Dengan segala hormat, berkas kami kembalikan,” ujar Wahid sembari menutup masa pendaftaran. (*)

 



Baca Juga