EKSPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur menolak melakukan proses pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah Dawam Rahardjo – Ketut Erawan, hingga penutupan pada Rabu (4/9/2024) malam.
Diketahui bahwa penolakan tersebut hanya alasan tidak bisa membuka sistem informasi pencalonan (Silon) dan hal itu terungkap melalui surat resmi KPUD Lampung Timur No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024, bahwa alasan tidak memproses pendaftaran Dawam-Ketut yang diusung PDIP karena partai yang mencalonkan masih tercatat sebagai pendukung pencalonan Ela-Azwar.
Sementara admin Silon menghilang dan diduga sengaja kabur atau dihilangkan, sehingga catatan bahwa PDIP mendukung Ela-Azwar belum hilang dari Silon, sehingga menjadi alasan KPU Lamtim menolak pendaftaran bupati petahana tersebut.
Diketahui Paslon Dawam-Ketut hadir di KPU Lampung Timur, pada pukul 20.10 WIB, setelah menggelar doa bersama sebelum berangkat. Namun, meski sudah di kantor KPU Lamtim pendaftaran tidak dapat di proses karena admin yang bisa mengubah data Silon diduga kabur dan tidak dapat dihubungi atau berkomunikasi.
Ditengarai, admin silon yang bisa menutup dukungan PDIP kepada Ela diduga kabur. Namun, percakapan dari suara yang beredar terdengar adanya kekhawatiran dari seorang wanita yang diduga orangtua dari pemegang akun Silon mengkhawatirkan keselamatan anaknya yang menghilang.
“Piye anakku pak, politik kok koyo ngene (Bagaimana anak saya pak, politik kok seperti ini) apa tak bisa diterima aja pendaftaran Pak Dawam, tanpa adanya anak ku,” ujarnya dengan nada cemas.
Sang Ibu dari admin Silon tersebut mengakui jika dari pagi anaknya sudah tidak ada di rumah, dan nomor handphone nya juga tidak aktif. Ia juga mengatakan kalau anaknya mendapatkan ancaman dari berbagai pihak terkait Pilkada di Lampung Timur.
“Anakku diancam dari kedua belah pihak” sebutnya.
Massa pendukung Dawam-Ketut ramai di sekitar KPU Lampung Timur. Mereka mendesak pendaftaran diterima karena semua persyaratan sudah lengkap.
Para pendukung dan simpatisan bergerak dari Sekampung Udik dan Wayjepara bergerak menuju Kantor KPU Lampung Timur. Sempat terjadi kegaduhan, lantaran massa tidak dapat masuk Kantor KPU Lamtim.
“Semua persyaratan sudah lengkap, masak gara-gara silon demokrasi harus gagal?” kata pengurus PDIP Lampung.
Sementara, Dawam Raharjo merasa kecewa dan menilai tindakan KPU Lamtim bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI yang membuka peluang untuk calon lebih dari satu.
Dawam mengkritik KPU Lampung Timur yang terkesan sengaja membuat proses pendaftaran menjadi rumit dengan alasan teknis Silon.
“Kenapa harus dipersulit? Silon selalu menjadi alasan dan kendala. Seperti tidak ingin ada pasangan calon lebih dari satu,” tukas Dawam.
Sementara itu, Bakal Calon Wakil Bupati Lampung Timur Ketut Erawan mengatakan bahwa surat DPP PDIP tertanggal 23 Agustus 2024 terkait dukungan kepada Ela dan Azwar telah dicabut dengan surat yang dikeluarkan oleh DPP pada 3 September 2024.
Ketut Erawan tegas mempertanyakan fungsi dari perintah KPU RI memperpanjang masa pendaftaran untuk wilayah hanya satu calon pada saat pendaftaran tahap pertama. Penolak tersebut, jelas Ketut, menunjukkan KPU Lamtim sebagai penyelenggara tidak menginginkan adanya demokrasi di Pilkada Bupati 2024. Padahal tujuan adanya perpanjangan untuk menghindari adanya lawan kotak kosong di satu tempat yang hanya terjadi pendaftaran satu calon.
“Lalu sekarang kenapa harus dipersulit dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU ditolak hanya alasan Silon tidak bisa dibuka?” kata Ketut.
Sementara, KPU Lampung Timur memberikan penjelasan kronologi hingga alasan menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusung PDIP
Penjelasan tersebut tertuang dalam surat resmi KPU Lampung Timur No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024 tertanggal 4 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Wasiyat Jarwo Asmoro.
Pada poin ketujuh, secara khusus KPU Lampung Timur menyebutkan bahwa karena Dawam-Ketut belum mengakses Silon sehingga pendaftaran tersebut tidak dapat diproses.
Secara lengkap, surat tersebut berisi perihal “Menjawab Surat DPC PDIP No 075/EX/DPC.12.15/1X/2024 tanggal 04 September 2024 perihal Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati (M. Dawam Raharjo – Ketut Erawan, SH).
KPU dalam surat itu menyampaikan 7 poin, yakni :
1. Bahwa dalam tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten Lampung Timur berpedoman pada:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547):
b. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
c. Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:
d. Keputusan KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor 1225 Tatum 2024 Tentang Jadwal Dan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
2. Bahwa DPC PDIP Lampung Timur telah mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj ELA SITI NURYAMAH dan Hi AZWAR HADI, bersama 8 Partai Politik lamnya sesuai formulir MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 dengan status Diterima.
3. Bahwa sampai dengan kehadiran Pimpinan DPC PDIP Lampung Timur untuk mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama M. DAWAM RAHARJO dan KETUT ERAWAN, di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur, status DPC PDIP Lampung Timur sesuai poin 2 masih terdaftar sebagai Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. ELA SITI NURYAMAH, dan Hi. AZWAR HADI.
4. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11, ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan: “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon:
5. Bahwa sesuai dengan kondisi pada poin 4, status pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Kepala Daerah juga masih sebagai Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. ELA SITI NURYAMAH, dan Hi. AZWAR HADI,
6. Bahwa Pasangan Calon atas nama M. DAWAM RAHARJO dan KETUT ERAWAN, belum Submit (mengajukan pendaftaran) pada SILON:
7. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka KPU Kabupaten Lampung Timur tidak dapat memproses Pendaftaran Pasangan Calon tersebut. (*)