Sabtu, 8 Feb 2025
Pendidikan

Pj. Gubernur Lampung Akan Tentukan Waktu Terkait Lelang 32 Jabatan Kepala Sekolah

EKSPOS – Terkait kabar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung telah membatalkan rencana lelang jabatan untuk kepala SMA, SMK dan SLB Negeri, dengan alasan menunggu proses APBD, ditanggapi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Provinsi Lampung, Achmad Syaifullah.

“Pelaksanaan lelang jabatan itu bukan dibatalkan, tetapi menunggu waktu yang pas dan sesuai saja,” kata Achmad Syaifullah melalui pesan WhatsApp, Jum’at (18/10/2024) petang.

Kapan waktu yang pas itu? “Pj Gubernur akan menentukan waktu yang direncanakan. Inshaallah dalam waktu yang akan ditentukan bulan berikutnya,” lanjut dia.

Dilansir sebelumnya, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar, menyatakan pihaknya telah memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan lelang 32 jabatan kepala SMAN, SMKN, dan SLBN yang semestinya dimulai sejak Rabu (16/10/2024) lalu.

Mengacu pada surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, Nomor: 800/3323/V.01/DP.5/2024, tertanggal 16 Oktober 2024, yang ditujukan kepada Kemendikbudristek dengan tembusan ke Direktur KSPS dan Tenaga Pendidikan, pembatalan tersebut karena pelaksanaan lelang membutuhkan APBD yang perlu proses terlebih dahulu.

Karenanya, Sulpakar memohon pembatalan atau reset seleksi atas kegiatan lelang terhadap puluhan posisi penting di SMAN, SMKN, dan SLBN.

Agendanya, direncanakan mulai tanggal 16 Oktober 2024 lalu akan dilakukan lelang 32 jabatan untuk kepala SMAN, SMKN, dan SLBN. Dengan perincian untuk jabatan kepala SMAN sebanyak 21 orang, kepala SMKN 9 orang, dua orang untuk kepala SLBN.

Bakal dimulainya lelang jabatan untuk pendidikan menengah atas negeri dan sekolah luar biasa negeri ini pun sempat dibenarkan oleh Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar. 

Menurut dia, pembukaan lelang jabatan kepala sekolah ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 2/2022 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala SMA/SMK, SLB Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Ini (pergub tersebut, red) sudah mengatur mekanisme pengangkatan kepala sekolah dan ada di dalamnya uji kompetensi,” tambahnya sambil menjelaskan, waktu pembukaan lelang jabatan akan diumumkan dahulu baru dilanjutkan tahapan pendaftaran dan prosedur lainnya, dan dengan pola ini akan lebih terbuka.

Jabatan kepala sekolah mana saja yang akan dilelang oleh Disdikbud Provinsi Lampung? Berikut datanya:

1. SMAN 2 Pagar Dewa Lampung Barat.

2. SMAN 1 Bumi Nabung Lampung Tengah. 

3. SMAN 1 Seputih Mataram Lampung Tengah. 

4. SMAN 1 Muara Sungkai Lampung Utara.

5. SMAN 1 Rawajitu Utara Mesuji.

6. SMAN 1 Mesuji Lampung Mesuji.

7. SMAN 2 Way Serdang Mesuji.

8. SMAN 5 Metro. 

9. SMAN 2 Ulubelu Tanggamus.

10. SMAN 3 Menggala Tulang Bawang.

11. SMAN 1 Rawapitu Tulang Bawang.

12. SMAN 1 Gedung Aji Tulang Bawang.

13. SMAN 1 Penawartama Tulang Bawang.

14. SMAN 1 Tulang Bawang Udik Tubaba.

15. SMAN 2 Negeri Batin Way Kanan.

16. SMAN 16 Bandar Lampung.

17. SMAN 1 Jati Agung Lampung Selatan.

18. SMAN 1 Adiluwih Pringsewu.

19. SMAN 1 Pematang Sawa Tanggamus. 

20. SMAN 1 Kelumbayan Tanggamus.

21. SMAN 1 Legundi Pesawaran.

22. SMKN 1 Bandar Lampung.

23. SMKN 7 Bandar Lampung.

24. SMKN 1 Way Tenong Lampung Barat.

25. SMKN 1 Ketapang Lampung Selatan.

26. SMKN 1 Kota Agung Timur Tanggamus.

27. SMKN Pulau Tabuan Tanggamus.

28. SMKN 3 Kotabumi Lampung Utara.

29. SMKN 2 Bandar Lampung.

30. SMKN 1 Pekalongan Lampung Timur.

31. SLB Negeri Metro.

32. SLB Negeri Lampung Timur. (*)

 



Baca Juga