Oleh Sugeng Teguh Santoso
IPW mengingatkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus profesional, proporsional dan cermat dalam mengusut perkara pertemuan pimpinan KPK dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, yang dikaitkan dengan pasal 36 UU KPK tentang Larangan Pimpinan KPK bertemu langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait perkaranya sedang diproses oleh KPK.
Perkara Alex Marwata berbeda dengan perkara Firli Bahuri pada beberapa hal;
1. Pertemuan dilakukan di gedung KPK artinya ada kepentingan kedinasan yg sedang dijalankan oleh Alex Marwata dalam hal ini adalah Alex Marwata akan mendengar informasi dugaan pelanggaran hukum korupsi dalam kaitan info yang dimiliki oleh Eko Darmanto antara lain Importasi emas, dll.
2. Pertemuan di gedung KPK bukan dalam kapasitas pribadi Alex Marwata tetapi sebagai pimpinan KPK.
3. Pertemuan tersebut sudah dilaporkan pada pimpinan lain dan dihadiri oleh 2 staff pengaduan.
4. Saat pertemuan terjadi Eko Darmanto belum dalam status tersangka masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait flexing.
IPW mengingatkan Polda Metro Jaya tidak digiring oleh pihak tertentu dalam kasus Alex Marwata ini untuk “mengkriminalisasi” pimpinan KPK Alex Marwata. KECUALI terdapat bukti lain adanya janji atau pemberian sesuatu yang diterima oleh pimpinan KPK Alex Marwata. Bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai pimpinan KPK, perkara ini lemah.
IPW percaya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto akan bersikap profesional dan proporsional sehingga akan bertindak cermat sesuai hukum serta dapat menepis dugaan kriminalisasi pada pimpinan KPK. (*)
Ketua Indonesia Police Watch (IPW)