Oleh Josef H. Wenas
Setelah dilantik sebagai Menhan pada 23 Oktober 2019, pada pertengahan tahun 2020, Panglima TNI saat itu, Marsekal Hadi Tjahjanto, berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo agar Letjen (Purn) Prabowo Subianto diberikan pangkat kehormatan bintang empat mengingat jabatan yang disandangnya.
Marsekal Hadi melihat akan lebih paripurna bila jabatan penting dan berwibawa itu dipegang oleh seorang perwira bintang empat, sekalipun yang bersangkutan telah purnawirawan. Ini mengingat Menhan itu memiliki fungsi “pengembang kekuatan” yang berkoordinasi dengan Panglima TNI sebagai “pengguna kekuatan” dan ketiga Kastaf Angkatan sebagai “pembina kekuatan,” dimana Panglima TNI dan Kastaf Angkatan semuanya menyandang pangkat bintang 4.
Presiden Jokowi sependapat dengan Hadi, dan menyetujuinya.
Tetapi, di tahun 2020 itu, justru Menhan Prabowo Subianto yang menolak usulan pangkat kehormatan ini. Alasannya? Prabowo ingin membuktikan baktinya terlebih dahulu agar layak menyandang pangkat bintang 4 ini.
Pada 17 November 2021, Panglima TNI berganti dari Marsekal Hadi Tjahjanto ke Jenderal Andika Perkasa. Usulan kenaikan pangkat kembali diajukan, tetapi lagi-lagi Menhan Prabowo menolak.
Kisah penolakan yang sama juga dialami oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang menggantikan Jenderal Andika Perkasa pada 19 Desember 2022.
Sehingga total sudah tiga Panglima TNI mengusulkan— dan setiap kali disetujui oleh Presiden Joko Widodo— dan setiap kali juga Menhan Prabowo menolak pangkat bintang 4 itu.
Sikap Prabowo yang menolak pangkat kehormatan ini terjadi sejak pertengahan 2020 sampai akhir Januari 2024. Empat tahun lamanya!
****
Kira-kira sebulan lalu, semua stakeholders di lingkungan Kementerian Pertahanan kembali mengingatkan Panglima TNI Agus Subiyanto agar penganugerahan pangkat kehormatan itu bisa segera direalisasikan.
Mereka semua— kecuali beberapa politisi serta akademisi di garis anti-Prabowo sejenis si CRB— sudah melihat F-A-K-T-A terang-benderang bahwa bakti Menhan Prabowo sangat outstanding. Sangat!
Bagi mereka, sangatlah tidak layak kalau Menhan Prabowo Subianto masih menyandang pangkat Letjen (Purn). Apalagi Menhan Prabowo dalam waktu 8 bulan lagi akan menyandang jabatan Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata RI.
Angkatan Bersenjata artinya mereka yang oleh Konstitusi diberikan mandat untuk menggunakan senjata sesuai maksud dan tujuannya.
Maka pada 19 Februari lalu, setelah peresmian 25 rumah sakit di lingkungan Kementerian Pertahanan, justru Presiden Jokowi yang mendesak Menhan Prabowo sambil mengingatkan kalau yang bersangkutan tidak punya alasan lagi untuk menolak pangkat kehormatan itu.
Kali ini, Letjen (Purn) Prabowo Subianto yang “mati angin”.
Dia tunduk kepada Panglima Tertingginya. Selanjutnya terjadilah peristiwa penganugerahan pangkat kehormatan pada pembukaan Rapim TNI/Polri di Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu 28 Februari 2024.
Presiden Jokowi memang kejam, dia sama sekali tidak memikirkan perasaan mereka yang anti dengan kinerja Menhan Prabowo. Kejam sekali. (*)