EKSPOS – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy harus ditangani dengan tegas dan transparan.
Mahfud berpendapat KPK telah membuktikan hukum tak tebang pilih.
“Menurut saya, KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan,” kata Mahfud kepada wartawan di TMP Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (10/11/2023).
“Meskipun masih banyak kritik terhadap KPK, dia (KPK) sudah membuktikanlah tidak pilih menteri, wamen, kepala daerah, atau semuanya itu memang harus begitu,” tukas Mahfud.
Mahfud juga mengatakan korupsi harus ditindak tegas. Menurutnya, apabila KPK sudah menetapkan tersangka, sudah ada alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana.
“Harus ditindak secara tegas dan transparan. Ketika KPK menetapkan seorang tersangka, pasti sudah ada dua alat bukti bahwa peristiwa korupsi ini atau pencucian uang itu terjadi. Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan,” jelas Mahfud.
Bersamaan dengan momen Hari Pahlawan, Mahfud mengatakan para pahlawan mengorbankan jiwa dan raga untuk kemakmuran bangsa. Namun, lanjut dia, para koruptor malah mengorbankan harga diri dan rakyat miskin.
“Jadi begini, pahlawan itu mengorbankan jiwa dan raga untuk kemakmuran, sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan, itu saja. Oleh sebab itu, jangan korupsilah, kasihan nih para pahlawan,” ujar Mahfud.
“Makanya saya berpesan nih, jangan jadi koruptor, tirulah ini para pahlawan. Pahlawan itu mengorbankan nyawa dan raga untuk kemakmuran rakyat, sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan rakyat. Oleh sebab itu, koruptor itu jahat sekali, harus disikat,” tutupnya.
Dilansir sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka.
Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).
Alex mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.
Menurut Alex, sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.
“Dari pihak penerima tiga, pemberi satu,” tukas Alex.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, Eddy pun mengaku tak tahu soal penetapan tersangka kepada dirinya. Hal itu disampaikan Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.
“Beliau (Eddy Hiariej)tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” ujar Erif melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Erif mengatakan Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait pemberian bantuan hukum kepada Eddy.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” terangnya. (*)