Kamis, 16 Jan 2025
Nasional

Wacana Revisi UU Polri, Usia Pensiun Polisi Bakal Ditambah

EKSPOS – Badan Legislasi (Baleg) DPR mengungkapkan wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Salah satu substansi yang bakal diubah yakni batas usia pensiun polisi.

Wacana itu diungkapkan oleh anggota Baleg DPR Guspardi Gaus. Dia mendapat informasi wacana itu setelah berdiskusi dengan sejumlah pimpinan baleg.

“Jadi memang secara formal memang belum pernah ada pembahasan tentang hal ini. Cuma bapak bincang-bincang di baleg itu, terutama dengan pimpinan, kita akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang kepolisian,” kata Guspardi, Sabtu (18/5/2024).

Dikatakannya, tim ahli Baleg DPR tengah mengkaji perubahan UU Polri. Dia mengatakan, perubahan regulasi itu didasari atas dua hal.

“Pertama putusan MK. Kedua dalam rangka untuk menyesuaikan terhadap UU yang baru saja disahkan oleh DPR yang kewenangan itu adanya di Komisi II (DPR) tentang ASN. Jadi kenapa baleg melakukan hal itu? Dikarenakan oleh dua hal tersebut,” ucap Guspardi

Guspardi menambahkan, salah satu substansi yang akan diubah yakni terkait batas usia pensiun polisi. Menurutnya, batas usia pensiun pejabat fungsional di Korps Bhayangkara berpeluang bisa ditambah.

Dijelaskan, substansinya ada dua, pertama memperpanjang masa pensiun. Kedua jika ada anggota kepolisian yang di pindah dalam jabatan fungsional

“Di mana-mana kan di kementerian atau lembaga, ASN kalau pangkatnya sudah 4A ke atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang kalau dia fungsional atau edukasi menjadi 65 tahun, kalau dia eselon 1 tidak fungsional pensiunnya 60 tahun,” jelas Guspardi. (*)

 



Baca Juga