Kamis, 16 Jan 2025
Nasional

Tepis Isu Penundaan Pemilu, MPR Pastikan Amandemen UUD 1945 Usai Pemilu

 

EKSPOSNUSA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan amendemen Undang-undang Dasar 1945 akan dibahas setelah Pemilu 2024.

“Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu,” kata Bamsoet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Bamsoet beralasan rencana amendemen UUD 1945 dibahas setelah pemilu, agar tak dicurigai MPR mendukung isu penundaan Pemilu 2024.

Menurut Bamsoet, isu penundaan pemilu yang selama ini berkembang menjadi kontraproduktif jelang pesta demokrasi lima tahunan yang akan digelar Februari 2024 mendatang.

“Kalau sekarang takutnya bukan apa, dicurigai untuk perpanjang masa jabatan presiden, untuk apa lagi? Penundaan pemilu dan seterusnya,” kata dia.

Meski begitu, Bamsoet menilai UUD 1945 penting untuk di amendemen lantaran zaman yang mulai makin berubah dan dinamis.

Bamsoet menjelaskan salah satu poin krusial amendemen UUD 1945 terkait Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi ‘Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat’. Baginya, pasal ini harus disempurnakan dengan memasukkan diksi ‘udara/angkasa,”

“Kita mencatat di Pasal 33 itu sumber daya alam dikuasai negara. Tapi angkasa, udara belum masuk dalam konstitusi kita,” terang Bamsoet. (*)

 



Baca Juga