EKSPOS – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara baru saja diluncurkan oleh Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (24/2/2025) pukul 10.00 WIB.
Danantara, sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia merupakan sebuah inisiatif besar yang bertujuan untuk mengelola aset negara dan membiayai berbagai proyek strategis yang mendukung pembangunan nasional.
Program ini diluncurkan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan tidak hanya untuk meningkatkan stabilitas ekonomi negara, tetapi juga untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya negara dalam jangka panjang.
Pemerintah menargetkan total aset yang akan dikelola oleh Danantara mencapai lebih dari 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14.000 triliun.
Angka yang sangat besar ini menandakan betapa pentingnya peran Danantara dalam membentuk masa depan ekonomi Indonesia, mengingat dana yang dikelola akan digunakan untuk mendanai infrastruktur, pengembangan energi, dan berbagai sektor vital lainnya yang mendukung kemajuan ekonomi negara.
Sebagai langkah awal, Danantara akan menerima investasi sebesar 20 miliar dolar AS, yang setara dengan sekitar Rp 326 triliun.
Ini adalah jumlah yang signifikan dan menunjukkan komitmen besar dari pemerintah untuk memastikan proyek-proyek besar berjalan dengan baik.
Investasi yang masuk ini juga akan menjadi modal untuk memulai serangkaian proyek strategis yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
Langkah tersebut juga mencerminkan kepercayaan internasional terhadap Indonesia sebagai negara yang memiliki potensi besar dalam mengelola dana dan aset yang ada.
Sebagai Sovereign Wealth Fund, Danantara tidak hanya akan berfungsi sebagai pengelola dana tetapi juga akan memastikan investasi tersebut membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja, pengembangan sektor infrastruktur, dan peningkatan kualitas hidup.
Berikut Struktur Kepemimpinan BPI Danantara:
Pembina dan Penanggung Jawab:
Presiden Prabowo Subianto
Dewan Penasehat:
Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Presiden Ri ke-7Joko Widodo (Jokowi)
Badan Pengawas:
Ketua: Erick Thohir (Menteri BUMN)
Wakil Ketua: Muliaman D. Hadad (Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia dan Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret)
Badan Pelaksana:
Kepala/Badan Pelaksana (CEO): Rosan Roeslani (Menteri Investasi dan Kepala BKPM)
Holding Operasional (COO): Dony Oskaria (Wakil Menteri BUMN)
Holding Investasi (CIO): Pandu Patria Sjahrir (Ketua Pengembangan Keuangan Digital Kadin Indonesia)
Sebagai langkah hukum dan administrasi, setelah peluncuran Danantara, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara. Keppres ini menjadi dasar hukum yang mengatur pengangkatan struktur kepemimpinan yang ada dalam Danantara.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 juga ditandatangani, yang memberikan pedoman tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Danantara.
Peraturan ini penting agar setiap langkah dan keputusan yang diambil oleh Danantara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memberikan rasa aman bagi para investor, dan memastikan bahwa pengelolaan dana negara dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.
Dampak Jangka Panjang bagi Indonesia
Dengan adanya Danantara, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat ketahanan ekonominya.
Pengelolaan aset negara dalam bentuk Sovereign Wealth Fund seperti ini tidak hanya akan memberikan manfaat langsung dalam bentuk pendanaan bagi proyek-proyek strategis, tetapi juga dapat membantu Indonesia dalam meningkatkan citra internasionalnya di dunia investasi.
Selain itu, SWF juga dapat menjadi alat untuk mengatasi ketergantungan Indonesia terhadap utang luar negeri dan meningkatkan daya saing Indonesia di panggung global.
Untuk masa yang akan datang, Danantara diharapkan dapat menjadi lembaga yang semakin berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi, serta memastikan bahwa setiap proyek yang didanai oleh dana negara membawa manfaat besar bagi rakyat Indonesia. (*)