Sabtu, 14 Des 2024
Nasional

RUU Polri Dinilai Bisa Hambat Kerja KPK dan Kejagung

ilustrasi

EKSPOS – Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dianggap akan menghambat kerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu disebabkan ada salah satu poin dalam RUU Polri yang memberikan kewenangan Polri untuk mengawasi dan membina Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian dan lembaga.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan peran Polri ke depan akan memiliki kekuatan atau kewenangan yang luar biasa.

“Jadi kalau kami membaca definisi ini (Pasal 14 ayat 1 {g} RUU Polri), maka polri aan menjadi lembaga super body. Bahasa hukumnya mungkin kalau dalam agama menjadi majelis syuro, majelis tinggi bagi penyidik lembaga-lembaga lain,” kata Isnur di Kantor LBH Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Selain itu, Polri juga dapat melakukan intervensi mulai dari tahap rekrutmen Penyelidik dan Penyidik KPK sampai dengan pelaksanaan tugas dari KPK. PPNS yang tidak dipersyaratkan juga perlu persetujuan pelimpahan perkara, salah satunya Penyidik Lingkungan Hidup.

“Pada tahap rekrutmen, kepolisian memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pengangkatan untuk penyidik pegawai negeri sipil dan/atau penyidik lain yang ditetapkan oleh UU sebelum diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM sebagaimana termaktub dalam Pasal 16 ayat (1) huruf n Revisi UU Kepolisian,” jelas dia.

Hal tersebut, lanjut Isnur, tentu berpotensi membuat KPK semakin lemah. Sebab dalam mengangkat penyidiknya perlu mendapat rekomendasi pengangkatan dari kepolisian. KPK akan kehilangan independensinya dalam penanganan kasus karena penyidiknya ditentukan oleh kepolisian.

Diaturnya perihal penyelidikan dan penyidikan dalam RUU Polri juga nampak mendahului dan tidak sepenuhnya selaras dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang proses pembahasannya masih menggantung sejak 2014.

Menurut Isnur, pemerintah seharusnya mendahulukan agenda pembahasan RKUHAP dan menyelaraskan substansi dari RUU Polri dengan RKUHAP. KUHAP sendiri merupakan undang-undang utama yang mengatur perihal Sistem Peradilan Pidana dan KUHAP yang kini berlaku telah berlaku selama 43 tahun sehingga urgensi terhadap pembaruannya seharusnya didahulukan oleh pemerintah.

Pada tahap pelaksanaan tugas, terdapat kekhawatiran bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan harus mendapat petunjuk dari kepolisian sehingga berpotensi mengintervensi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK serta penyidikan kejahatan lingkungan hidup yang membutuhkan petunjuk langsung dari kepolisian,” ujar Isnur.

Dampaknya tidak sederhana, hal ini berpotensi dapat digunakan oleh tersangka atau terdakwa pada proses praperadilan dengan merujuk Pasal 16 ayat (1) huruf o Revisi UU Kepolisian dengan isi Kepolisian memberi petunjuk dan bantuan penyelidikan dan/atau penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil dan/atau penyidik lainnya.

Selanjutnya Pasal 16 ayat (1) huruf p Revisi UU Kepolisian, kepolisian menerima hasil penyelidikan dan/atau penyidikan dari penyidik pegawai negeri sipil dan/atau penyidik lainnya untuk dibuatkan surat pengantar sebagai syarat sah kelengkapan berkas perkara yang akan diserahkan kepada penuntut umum.

Rancangan perluasan kewenangan di bidang penyidikan tersebut menimbulkan permasalahan, yaitu polri menjadi lembaga penegakan hukum tertinggi terhadap lembaga yang lain dalam bidang penyidikan.

“Hal ini tentu mengganggu independensi KPK serta kementerian lain yang tidak membutuhkan rekomendasi kepolisian dalam meneruskan perkara ke Kejaksaan selaku Penuntut Umum yang selanjutnya ke pengadilan,” pungkasnya. (*)

 



Baca Juga