EKSPOS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu, 28 Februari 2024. Sebelumnya mantan Danjen Kopassus dan Pangkostrad ini memiliki tiga bintang dipundaknya dengan pangkat Letnan Jenderal. Dengan pemberian gelar Jenderal kehormatan itu nantinya akan menjadi empat bintang dipundak Prabowo.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Nugraha Gumelar dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Menurut Nugraha mekanisme pemberian ini diajukan dari kementerian terkait ke pihak TNI.
“Selanjutnya TNI mengusulkan ke presiden,” ungkap Nugraha.
Sementara Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana pada Selasa (27/2/2024) tidak membenarkan dan menyangkal soal pemberian ini. “Acaranya besok,” katanya singkat.
Acara yang dimaksud Pratikno adalah Rapat Pimpinan TNI di Markas Besar TNI di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Sedangkan menurut Juru Bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangannya menjelaskan, tanda kehormatan untuk Prabowo sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Dahnil mengatakan, hal yang sama yakni pemberian gelar jenderal kehormatan bintang empat pernah diperoleh Susilo Bambang Yudhoyono, Luhut Binsar Pandjaitan dan HM. Hendropriyono.
“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” terang Dahnil dalam keterangannya melalui video. (*)