EKSPOS – Bawaslu dan KPU diminta duduk bersama untuk segera menuntaskan polemik penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024.
Hal tersebut diungkapkan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024). Kaka berharap kedua lembaga yakni Bawaslu dan KPU segera mencari solusi atas permasalahan akses Silon.
“Jalan keluarnya antara lembaga itu duduk bersama,” kata Kaka.
Menurutnya, apabila permasalahan ini tidak terselesaikan, Bawaslu bisa melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Bawaslu bisa menggugat,” jelasnya.
Menurut Kaka, proses di DKPP maupun setingkat pengadilan bisa mengganggu tahapan pilkada nantinya.
Apalagi, proses penyelesaian hukumnya akan memakan waktu sangat panjang. Sehingga dikhawatirkan berdampak pada tahapan Pilkada 2024.
“Terlalu memakan waktu,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, Silon yang dimiliki KPU belum sepenuhnya dibuka untuk Bawaslu.
“Silon belum (dapat),” katanya di Gedung Bawaslu, Rabu (4/9/2024).
Akan tetapi ada beberapa fitur atau menu di dalam Silon yang sudah dapat diakses.
Namun menu tersebut diberi keterbatasan akses.
“Silon ada dibuka di sebagian,” kata Bagja.
Polemik Silon ini sempat terjadi ketika Pilpres dan Pileg 2024. Di mana KPU tidak memberikan akses Silon kepada Bawaslu. Sehingga Bawaslu tidak bisa melakukan pengecekan dokumen persyaratan melalui Silon.
Diketahui, permasalahan akses Silon ini sempat dilaporkan Bawaslu ke DKPP pada Pemilu 2024 lalu. (*)