Senin, 4 Nov 2024
Nasional

Pesan Anies Kepada Timnas AMIN: “Apapun Keputusan KPU Kita Tidak Boleh Menyangkal”

EKSPOS – Calon Presiden Anies Baswedan disebut sudah memperingatkan kepada Timnas Anies-Muhaimin untuk tidak menyangkal hasil yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemenang Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin, Billy David dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (19/2/2024).

“Pak Anies sampaikan di tanggal 14 malam bahwa kita paslon AMIN adalah pejuang yang demokratis apapun nanti hasilnya, ketika wasit yang memimpin pertandingan penyelenggara Pemilu tanggal 20 Maret mengumumkan, tentu kita tidak boleh menyangkal hal itu,” kata Billy.

“Karena itu sebuah pernyataan resmi, sebuah pernyataan secara konstitusi yang sah dan kita perlu mendukung itu.”

Namun di luar instruksi itu, kata Billy, semua proses terus dilakukan oleh Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin baik di Bawaslu atau pun KPU.

“Di luar itu segala proses tetap kita lakukan secara konsisten, baik itu pengawalan di Bawaslu atau pun pengawalan di KPU, dan tentu juga selain proses pascapemilu ini, tetap kita ingin menegakkan atau ingin mengingatkan bahwa di proses prapemiliu ini banyak sekali hal yang nggak benar sehingga pemilu ini berjalan dengan demikian,” kata Billy.

Konsistensi itu, lanjut Billy, dilakukan Timnas Anies-Muhaimin karena menganggap Pilpres 2024 bukan hanya sebagai pertarungan suara tetapi moral.

“Selain segala dugaan pelanggaran tentang angka, kita kan juga tetap konsisten dari awal. Kami tetap konsisten menyuarakan, bahwa kita punya yang namanya pertarungan moral, dari awal itu kita tegakkan,” ujar Billy.

“Dan kita sama-sama melihat bahwa prapemilu itu juga banyak sekali hal-hal yang terjadi dan itu jauh dari prinsip ketatanegaraan yang baik dan juga kita melihat bahwa segala hal yang berkaitan dengan kecurangan angka tentu ada hitungan kalkulasi, tapi segala hal yang tidak berkaitan dengan angka itu tentu kita perlu dilihat dari perspektif yang berbeda baik secara hukum dan dari sisi kepantasan,” ungkapnya. (*)

 



Baca Juga