Senin, 4 Nov 2024
Nasional

Peradi Pergerakan: Imunitas Advokat Hanya Berlaku Untuk Yang Menjalankan Profesi

EKSPOS – Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) sebagai organisasi profesi advokat yang berbadan hukum menegaskan bahwa imunitas Profesi Advokat hanya diberlakukan bagi Advokat yang menjalankan profesi advokat dengan itikad baik.

Hal tersebut disampaikan Sugeng Teguh Santoso, Ketua Umum Peradi Pergerakan, didampingi M. Syafei, SH, MH, Sekretaris Jenderal Peradi Pergerakan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8/2023) petang.

Menurut Sugeng, itikad baik dimaknai dalam menjalankan tugas profesi menegakkan kebenaran dan keadilan harus berdasarkan hukum, kode etik advokat dan sumpah jabatan.

“Apabila unsur itikad baik lepas dalam profesi maka advokat dapat dikenakan pelanggaran kode etik dan tidak tertutup kemungkinan dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat perkataan, sikap dan perbuatan yg melanggar hukum,” terang Sugeng, yang juga salah satu tim penyusun dan perumus kode etik advokat Indonesia pada 23 Mei 2002 silam.

Oleh karena itu, lanjut Sugeng, advokat yang sedang tidak menjalankan tugas profesi ketika ia melanggar hukum maka imunitas profesi tidak dapat diberlakukan padanya.

“Karena saat itu advokat adalah subjek hukum pribadi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum pribadi lepas dari imunitas profesi,” jelas Sugeng.

Pernyataan Ketua Umum Peradi Pergerakan itu mencermati adanya tiktoker seorang perempuan muda bernama Kate Lim yang menantang debat terbuka Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan tema Imunitas Profesi Advokat dikaitkan karena ayah anak perempuan itu bernama Alvin Lim yang berprofesi advokat dilaporkan ke Polisi oleh jaksa.

“Karena adanya hal tersebut kita menjadi prihatin,” tukas Sektretaris Dewan Kehormatan Peradi Pusat periode 2005 sampai dengan 2015 ini.

Peradi Pergerakan memberi tanggapan atas fenomena itu dalam konteks profesi advokat dan kode etik advokat sebagai berikut :

1. Kate Lim adalah seorang perempuan muda (infonya masih belum dewasa) yang bukan advokat tentunya tidak memiliki kompetensi untuk berbicara terkait profesi advokat dan kode etik advokat apalagi terkait imunitas profesi advokat. 

2. Tantangan debat terbuka pada Kapolri tentunya tidak tepat kareba Kate Lim tidak memiliki kapasitas advokat sehingga tentu adalah keliru apabila Polri merespon tantangan debat terbuka tersebut, apalagi dalam proses penegakan hukum terkait Ayah Kate Lim advokat AL posisi Polri sebagai penyelidik/penyidik hanya menjalankan perintah UU dalam penegakan hukum yang tidak boleh berpendapat dimuka umum karena posisi penyidik harus netral.

3. Sebagai anak yang diduga belum dewasa dan bukan advokat pernyataan Kate Lim problematik untuk dirinya sendiri, karena tanpa disadari pernyataannya berpotensi menyerang pihak-pihak tertentu dan berimplikasi hukum. Karena itu Peradi Pergerakan menyarankan orang tua Kate Lim memberikan nasehat padanya serta mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu bersikap dan menjalankan peran perlindungan pada Kate Lim atas potensi dimanfaatkan oleh orang lain. 

4.  Peradi Pergerakan mencermati adanya diskursus di ruang publik terkait imunitas profesi advokat yang dimaknai secara tidak tepat oleh beberapa pihak. Oleh karena itu adalah baik bila yang berinisitif membahas, mendiskusikan secara publik terkait imunitas profesi adalah organisasi advokat dalam forum diskusi terbuka.

5. Organisasi advokat memiliki tanggungjawab untuk membina dan meliterasi anggotanya untuk memahami kode etik advokat serta imunitas profesi advokat dengan benar, agar dalam menjalankan profesi mampu menjalankan profesi secara etis sehingga terjaga marwah advokat sebagai Profesi yang Mulia (Nobile Officium). (*)

 



Baca Juga