EKSPOSNUSA – Beredar pemberitaan di beberapa media online yang menyatakan bahwa pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB puluhan anggota TNI menggeruduk Mako Polrestabes Medan.
Penasehat Hukum Kumdam 1/Bukit Barisan, Mayor Chk Dedi Hasibuan angkat bicara dan memberikan klarifikasi terkait kehadiran puluhan anggota TNI.
“Kedatangan kami ke Polrestabes Medan bukanlah di luar prosedural, namun dalam rangka silaturahmi dan juga dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Perwira Menengah TNI Angkatan Darat ini, Minggu (6/8/2023).
Menurut Dedi, pihaknya sudah mengirim surat permohonan penangguhan atas nama RH secara resmi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
“Namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan whatsapp saja, ini kan sudah tidak etis. Sementara saya sudah beberapakali datang untuk menghadap sesuai prosedur, tapi selalu dikatakan Kasatreskrim tidak ada,” jelas Mayor TNI AD ini.
Perwira menengah TNI angkatan darat ini juga meyakini bahwa prosedur hukum yang di jalankan oleh Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, ada kekeliruan dan tidak sesuai KUHAPidana.
“Kami meminta keadilan dan hak yang sama saja, jangan ada diskriminasi, karena terlapor utama atas nama Profesor PGR bisa di tangguhkan, lalu saudara RH yang dikatakan terlapor hasil pengembangan tidak diterima penangguhannya, ada apa?” jelas Pamen TNI ini.
Selain itu, jelas Mayor Dedi, kedatangan pihaknya bukan untuk mengintervensi kasus yang berjalan atau memberhentikan kasus yang berjalan
“Kami juga paham hukum dan ingin menegakkan hukum, karena itu kami hanya mengajukan permohonan penangguhan saudara RH, hanya itu. Karena terlapor utama bisa ditangguhkan. Tadi Kompol Fathir juga sudah meminta maaf ke kita terkait kesalahan prosedur hukum yang mereka lakukan, banyak juga yang menyaksikan,” tukas Mayor Dedi, seraya menjelaskan agar persoalan ini dilihat secara utuh tanpa apriori.
“Soliditas kami (TNI) dan Polri tetap kokoh. Perbedaan tafsir dan pandangan itu biasa. Karena dari saling mengoreksi muaranya untuk menyatukan pandangan,” terang Mayor Dedi Hasibuan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama beberapa anggota TNI ke Polrestabes Medan untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap ARH dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan surat tanah yang disangkakan.
“Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya Polrestabes Medan profesional dalam menegakan hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Kami TNI-Polri solid, setiap hal selalu dikoordinasikan dengan baik. Karena tugas polisi melayani semua pihak,” jelas Kombes Hadi Wahyudi.
Sebelumnya diketahui, kasus ini berawal dari jual beli tanah di Desa Sampali oleh saudara HB dan Prof PGR, dimana saudara RH diketahui bertindak sebagai mediator.
“Tahun 2019 ketika itu saudara HB meminta saya untuk mencarikan pemodal yang bisa membeli sebuah lahan di Desa Sampali. Saya sifatnya hanya seorang mediator,” jelas RH, belum lama ini.
Menurut RH, yang mengeluarkan surat tanah tersebut adalah HB, namun secara sepihak dirinya dituduh turut memalsukan surat tanda tangan SA sebagai Kepala Desa. “Saya berharap Kasat Reskrim Polrestabes Medan mempelajari kasus ini dengan seksama, kenapa saudara HB kabur saat ini, berarti, kan, ada yang salah dengan dia. Jangan karena ketiadaan HB lantas masalah tanah itu ditimpakan kepada saya,” ujar RH.
Sementara, Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan, Seksi Intelijen Kodam I/Bukit Barisan telah minta keterangan terhadap Mayor Dedi Hasibuan, perihal kedatangan mereka ke Polrestabes Medan.
“Benar, Mayor Dedi Hasibuan hari ini diminta keterangan oleh Staf Intelijen Kodam I/Bukit Barisan dan anggota lainnya, pastinya kita tetap minta keterangan terkait masalah kedatangan mereka kemarin,” sebut Kolonel Inf Rico J Siagian, Senin (7/8/2023).
Dijelaskan Kapendam, sebelum ke Polrestabes Medan, Mayor TNI Dedi Hasibuan telah diberikan izin dari kesatuannya untuk melakukan advokasi terhadap terduga tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan, yang juga sekaligus keluarganya.
“Jelasnya, Mayor Dedi Hasibuan sudah diperiksa, kedatangan Mayor Dedi juga diketahui oleh satuannya untuk melakukan advokasi, karena si Ahmad Rosyid Hasibuan itu adalah keluarganya,” jelas Kolonel Inf Rico J Siagian. (*)