EKSPOS – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono disebut tidak cukup hanya meminta maaf terkait ucapan piting pendemo di Pulau Rempang, Batam.
Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia memandang pernyataan itu harus dibarengi dengan langkah penarikan prajurit di wilayah Rempang.
“Permintaan maaf saja dari Panglima TNI itu tidak cukup jika tidak diikuti dengan penarikan Prajurit TNI secara khusus yang paling dekat adalah tugas pembantuan di Pulau Rempang,” kata pengacara Publik Pilnet, Teo Reffelsen lewat keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).
Teo mengatakan pengerahan prajurit TNI di wilayah Rempang tak memiliki legitimasi hukum.
Selain itu, Teo juga mendesak Panglima TNI mengevaluasi kebijakan pengarahan prajurit, terlebih keterlibatannya dalam konflik agraria.
Dia meminta TNI berfokus pada isu pertahanan, profesionalitas maupun tantangan perkembangan situasi global dan kemajuan teknologi.
Lebih lanjut, Teo menyebut peranan Presiden dan DPR lemah untuk memastikan TNI bertugas pada koridor tugas pertahanan.
“Situasi ini juga imbas dari kegagalan Presiden dan DPR untuk memastikan profesionalitas TNI dengan tidak membuka kerja sama-kerja sama di luar tugas pertahanan dan tugas pembantuan sesuai dengan UU TNI,” tandasnya.
Sebelumnya, Yudo meminta maaf karena ucapannya memicu polemik di masyarakat.
Mabes TNI mengklarifikasi bahwa penggunaan istilah ‘piting’ itu sebenarnya hanya bahasa prajurit, karena disampaikan di forum prajurit. Menurutnya, piting yang dimaksud Panglima TNI ialah setiap prajurit ‘merangkul’ satu masyarakat agar terhindar dari bentrokan.
“Saya mohon maaf, sekali lagi mohon maaf atas pernyataan kemarin yang mungkin masyarakat menilai seolah dipiting,” kata Yudo, dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan TNI, Selasa (19/9/2023). (*)