EKSPOS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempermasalahkan keputusan setiap organisasi masyarakat ormas keagamaan yang menerima konsesi atau izin pengelolaan usaha tambang dari pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua Umum MUI Anwar Iskandar merespons Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang turut menerima izin usaha tambang, seperti halnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Anwar juga mengingatkan agar ormas keagamaan yang mengelola usaha tambang untuk menjalankan aktivitasnya tanpa merugikan masyarakat lainnya.
“Jangan sampai membuat miskin masyarakat sekitar tambang itu,” kata dia.
Menurut Anwar, keputusan pemerintah membuat aturan yang memungkinkan ormas keagamaan mengelola izin usaha pertambangan harus direspons dengan baik. Sebab, keputusan tersebut dianggap sebagai bentuk balas budi pemerintah terhadap ormas keagamaan yang telah berjasa untuk bangsa dan negara.
“Ya secara filosofis kan baik, ya jadi pemerintah itu ingin membalas budi kepada ormas-ormas yang nyata telah berjasa kepada negara ini, terutama perang kemerdekaan dulu,” ujar Anwar.
“Nah, oleh karena itu kemudian dibuatlah Peraturan Pemerintah yang memungkinkan ormas yang telah berjasa kepada bangsa negara ini mendapat konsesi,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Muhammadiyah telah memutuskan untuk menerima kebijakan pemerintah yang memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan.
Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengatakan, keputusan itu diambil PP Muhammadiyah setelah melakukan kajian selama dua bulan belakangan.
Ia menyebutkan, Muhammadiyah juga sudah mengundang berbagai pihak untuk membahas pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan.
“Ini dua-tiga bulan ini yang kita lakukan, kita melakukan diskusi, mengundang berbagai pihak baik pada aspek ekonomi, aspek bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan lain sebagainya,” ucap Azrul.
Muhammadiyah menyusul PBNU yang telah lebih dulu memutuskan menerima kebijakan pemerintah tersebut.
Diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Dilansir dari lembaran salinan Perpres Nomor 76 Tahun 2024 yang telah diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara, Selasa (23/7/2024), aturan tersebut disahkan pada 22 Juli 2024.
Perpres Nomor 76 Tahun 2024 memuat aturan soal teknis pelaksanaan izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Pada pasal 5A ayat 1, dijelaskan bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Kemudian, disebutkan bahwa ormas keagamaan yang dimaksud harus memenuhi kriteria dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat.
Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.
Selain itu, perpres mengatur bahwa wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK ada di tangan Menteri Investasi sebagai ketua Satuan Tugas.
Ketua Satuan Tugas akan melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Badan usaha milik ormas keagamaan bisa mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Setelah ada pengajuan permohonan IUPK, Menteri Investasi dapat menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)