Kamis, 16 Jan 2025
Nasional

MK Putuskan Hapus Ambang Batas, Semua Parpol Bisa Ajukan Capres

EKSPOS – MK memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Uji materi ini menggugat Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden-wapres atau presidential threshold 20 persen.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. MK menilai Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sealin itu, MK juga menilai adanya ambang batas hanya menguntungkan partai politik tertentu.

“Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase tersebut lebih menguntungkan partai politik besar atau setidak-tidaknya memberi kentungan bagi partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Saldi mengatakan adanya ambang batas membuat masyarakat dibatasi dalam menggunakan hak pilihnya. Hal itu lantaran tidak cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon yang ditawarkan.

Selain itu, Saldi mengatakan adanya ambang batas sebagai syarat mengusung pasangan calon akan membuat pemilu hanya diikuti beberapa pasangan. Bahkan, kata dia, ada kemungkinan pilpres ke depan hanya diikuti satu pasangan calon.

“Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal,” ujar dia. (*)

 



Baca Juga