EKSPOS – KPU sedang merancang Peraturan KPU (PKPU) yang isinya memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan KPU mengusulkan hal itu.
Hasyim awalnya menyebut proses pencalonan presiden-wapres harusnya digelar 19 Oktober-25 November 2023. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Hasyim lalu merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya, kata Hasyim, ada aturan soal masa kampanye Pemilu dilakukan 25 hari sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan 15 hari sejak penetapan capres dan cawapres.
“Artinya terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD dan DPRD dengan DCT Pilpres,” kata Hasyim, Jumat (8/9/2023).
“Jika penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023,” sambung Hasyim.
Hasyim mengatakan hal itu bakal mengurangi jatah masa kampanye 75 hari bagi para peserta Pemilu 2024. Sementara, tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sudah tak dapat diubah.
“Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang paling memungkinkan, hal ini selain karena pembatasan masa kampanye selama 75 hari, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah,” katanya.
Sementara itu, menurut Menko Polhukam Mahfud MD, alasan masa pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 dimajukan dalam rancangan peraturan komisi pemilihan umum (KPU) agar dinamika politik tidak terlalu panas.
“Malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya, karena terlalu lama bertengkar, siapa yang maju, siapa yang daftar. Yang semula pendaftaran dibuka 19 Oktober sampai 24 November, sekarang direncanakan dipercepat pendaftaran 10 Oktober ditutup 16 Oktober. Enam hari saja,” kata Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9).
Mahfud mengatakan tujuan percepatan jadwal supaya partai politik dan para calon kontestan tak terlalu lama ribut menjelang pendaftaran.
“Ngapain ribut-ribut. Cari calon, tukaran terus, ribut. Percepat,” tambahnya.
Mahfud mengatakan rencana percepatan pendaftaran capres-cawapres tak perlu melalui perubahan Undang-undang (UU).
Ia mengatakan perubahan jadwal pendaftaran capres hanya butuh kesepakatan antara Komisi II DPR, Mendagri, KPU dan Bawaslu untuk diatur dalam peraturan KPU saja.
“Ini aja ketemu, setuju. Kalau ditunggu ini enggak ada kerjaan 22 hari terbuang,” kata dia.
Meski begitu, Mahfud mengatakan tanggal pencoblosan Pemilu 2024 tetap dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Ia juga memastikan Pemilu 2024 tetap pada jadwal dan tak ada perpanjangan maupun penundaan.
“Sebab itu mari kita jaga, amanah dari Allah supaya tetap menegakkan konstitusi agar negara ini baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” ucapnya.
Saat ini KPU tengah menguji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Dalam draf PKPU itu disebutkan salah satunya pendaftaran capres-cawapres 2024 akan berlangsung pada 10-16 Oktober 2023.
Kemudian, setelah melalui tahapan verifikasi, penetapan pasangan capres dan cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023. Dilanjut dengan masa kampanye hingga awal Februari 2024. (*)