EKSPOS – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik membantah Ganjar Pranowo yang mengaku tak diundang dalam sidang pleno terbuka penetapan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029 pada Rabu (24/4/2024).
Idham menjelaskan KPU mengirim surat undangan dengan dua metode kepada sejumlah pihak termasuk Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
“Dengan dua metode itu, kami pastikan surat undangan sudah disampaikan,” kata Idham di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Metode pertama adalah surat dalam bentuk hard copy. Metode kedua berupa surat dalam bentuk digital.
Idham menyebut KPU mengirimkan soft copy surat undangan melalui aplikasi pesan singkat maupun surat elektronik.
Idham juga mengaku secara pribadi sudah mengomunikasikan undangan tersebut lewat narahubung pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.
“Prinsipnya kami sudah berkomunikasi, tidak hanya secara formal, tapi juga menggunakan cara informal,” kata dia.
Sebelumnya, mantan calon presiden Ganjar Pranowo mengaku tak diundang ke Rapat Pleno Terbuka penetapan capres-cawapres terpilih Pilpres 2024 di KPU. Oleh karena itu ia beralasan tidak hadir dan berada di Yogyakarta.
“Sampai hari ini sampai dengan tadi malam orang banyak bertanya kepada saya Pak Ganjar dateng gak, aku malah ora entuk undangane,” ujar Ganjar.
Sementara itu, mantan calon wakil presiden Mahfud MD mengaku tidak hadir karena telat diberitahu soal acara hari ini. Dia menyesal karena telat mengetahui hal itu.
“Baru setengah jam sebelum acara dimulai itu ada pemberitahuan lewat telepon. Ini Bapak ke KPU enggak? Ada apa, saya bilang. Ya terus diberitahu acara penetapan, jadi waktunya tidak ngejar, jadi saya tidak tahu kalau ada undangan,” jelasnya.
Berbeda halnya dengan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka hadir ketika Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU.
Bahkan keduanya disebut-sebut berlapang dada dan berjiwa besar dalam menghadiri acara penetapan tersebut.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraaka sebagai presiden dan wakil presiden pada Rabu (24/4/2024).
“Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Penetapan ini dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Hasyim menyatakan konsekuensi dari putusan MK itu adalah SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah. Oleh sebab itu, KPU bisa menindaklanjutinya dengan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
“SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah,” ujarnya.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya mengundang Presiden Joko Widodo dan sejumlah pihak pada penetapan tersebut.
“Kami juga akan mengundang Ketua MPR, DPR, atau pimpinan lembaga negara lainnya, termasuk juga kami akan mengundang bapak Presiden,” ujar Idham. (*)