EKSPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan menanggapi nama-nama bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.
Menurut Anggota KPU Idham Holik, masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan selama 10 hari.
“Dalam pencalonan anggota legislatif, masyarakat diberikan hak untuk menyampaikan masukan dan tanggapan,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (18/8/2023).
“Dari tanggal 19 sampai 28 Agustus adalah masa masukan dan tanggapan masyarakat terhadap persyaratan calon anggota legislatif,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Idham, KPU akan mengumumkan daftar calon tetap pada 4 November 2023. Saat itu, KPU akan meminta agar bacaleg mengizinkan publikasi daftar riwayat hidup mereka.
“Kami akan minta calon anggota DPR atau caleg pada umumnya se-Indonesia untuk mempublikasi daftar riwayat hidup mereka, seizin dengan caleg yang bersangkutan,” tukasnya.
Diketahui, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mantan Narapidana wajib mengumumkan dirinya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Masyarakat diminta untuk mencermati profil-profil DCS Pemilu 2024 untuk memberi masukan ke KPU yang dibuka hingga 28 Agustus 2023.
Bahkan, menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pengumuman DCS DPR dan DPD Pemilu 2024 dapat dilihat secara berkala melalui laman website resmi KPU https://infopemilu.kpu.go.id/.
Selain itu, Daftar Caleg Sementara 2024 juga akan diumumkan di laman KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik.
”Saya ulangi lagi, pengumumannya besok tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023. Kemudian pada saat yang bersamaan ketika Daftar Calon Sementara diumumkan, warga masyarakat dapat mencermati memberikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus,” kata Hasyim.
Berikut link website resmi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota:
KIP Aceh: http://kip.acehprov.go.id/
KPU Provinsi Sumatera Utara: https://sumut.kpu.go.id/
KPU Provinsi Sumatra Barat: http://sumbar.kpu.go.id
KPU Provinsi Riau: http://riau.kpu.go.id/
KPU Provinsi Sumatera Selatan: http://sumsel.kpu.go.id/
KPU Provinsi Lampung: http://lampung.kpu.go.id
KPU Provinsi Kep. Babel: https://babel.kpu.go.id/
KPU Provinsi Kepri: http://kepri.kpu.go.id/
KPU DKI Jakarta: https://jakarta.kpu.go.id/
KPU Provinsi Jawa Barat: http://jabar.kpu.go.id/
KPU Provinsi Jawa Tengah: http://jateng.kpu.go.id/
KPU Provinsi Jawa Timur: https://jatim.kpu.go.id
KPU Provinsi Banten: https://banten.kpu.go.id/
KPU Provinsi Bali: http://bali.kpu.go.id/
KPU Provinsi NTB: https://ntb.kpu.go.id/
KPU Provinsi NTT: http://ntt.kpu.go.id/
KPU Provinsi Kalbar: http://kalbar.kpu.go.id
KPU Provinsi Kalteng: https://kalteng.kpu.go.id/
KPU Provinsi Kalsel: http://kalsel.kpu.go.id/
KPU Provinsi Kaltim: http://kaltim.kpu.go.id/
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara: http://sultra.kpu.go.id/
KPU Provinsi Sulawesi Tengah: http://sulteng.kpu.go.id/
KPU Provinsi Sulawesi Selatan: http://sulsel.kpu.go.id/
KPU Provinsi Sulawesi Utara: https://sulut.kpu.go.id/
KPU Provinsi Gorontalo: http://gorontalo.kpu.go.id/
KPU Provinsi Sulawesi Barat: https://sulbar.kpu.go.id/
KPU Provinsi Maluku: https://maluku.kpu.go.id/
KPU Provinsi Maluku Utara: http://malut.kpu.go.id/
KPU DIY: http://diy.kpu.go.id/
KPU Provinsi Bengkulu: http://bengkulu.kpu.go.id/
KPU Provinsi Jambi: http://jambi.kpu.go.id/
KPU Provinsi Papua Barat: https://papuabarat.kpu.go.id/
KPU Provinsi Papua: https://papua.kpu.go.id/
KPU Provinsi Kalimantan Utara: https://kaltara.kpu.go.id/
(***)