Selasa, 10 Des 2024
Nasional

KPK Temukan Sejumlah Pegawainya Main Judi Online

EKSPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan sejumlah pegawainya diduga bermain judi online. Namun belum diketahui secara pasti berapa jumlah Pegawai KPK yang diduga bermain judi online.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperoleh informasi terkait judi online yang diduga melibatkan beberapa pegawai,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (9/7/2024).

Tessa menjelaskan, bahwa ada juga sejumlah orang yang bukan pegawai KPK ikut bermain judi online bersama pegawai KPK.

 “Penelusuran awal oleh Inspektorat menemukan ada beberapa nama yang bukan pegawai KPK,” kata Tessa.

Meski begitu, KPK masih akan terus mengumpulkan bahan keterangan terkait laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.

KPK dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan seluruh pegawainya mengenai dampak dan bahaya praktik judi online.

“KPK sepakat untuk memberantas dan memitigasi agar praktik tercela ini tidak menjalar ke lebih banyak pihak,” tukas Tessa. 

Dilansir sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto mengatakan, sejumlah kementerian dan lembaga menagih Satgas Judi Online terkait nama-nama pegawainya yang diduga terlibat judi online.

Nama-nama yang ditagih itu, kata Hadi, sudah didistribusikan ke kementerian maupun lembaga yang memintanya.

“Judi online sampai kemarin kami terus melakukan kegiatan yaitu mendistribusikan nama-nama, baik kementerian dan lembaga yang terlibat judi online,” kata Hadi kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024.

Mantan Panglima TNI ini menyebut nama-nama pegawai yang diduga terlibat judi online diserahkan atas permintaan dari kementerian dan lembaga.

Selain kementerian dan lembaga, Satgas Judi Online juga turut mendistribusikan nama-nama pegawai Pemerintah Daerah (pemda) yang diduga terlibat judi online “Termasuk kita juga memberikan ada beberapa Pemda yang meminta siapa saja yang terlibat di lingkaran mereka,” jelas Hadi. 

Sebelumnya diwartakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 14 Juni 2024 itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

Adapun struktur Satgas Pemberantasan Judi Online merujuk pasal 5 Keppres tersebut, Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas. Kemudian Wakil Ketua Satgas adalah Menko PMK. Sementara Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri, lalu Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum, Kabareskrim Polri.

Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga, dari Kemenko Polhukam, Kementerian Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, lalu OJK. Tugasnya menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.

Sementara Ketua Harian Pencegahan, yakni Menkominfo, dan Wakil Ketua Harian Pencegahan adalah Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo. (*)

 

 



Baca Juga