Kamis, 16 Jan 2025
Nasional

Komisi II DPR RI Undang 26 Kepala Daerah Bahas RUU, Tiga Diantaranya Dari Lampung

EKSPOS – Komisi II DPR RI mengundang 26 kepala daerah untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara DPR RI, Senin (24/6/2024).

Dari 26 kepala daerah itu, termasuk 3 Bupati di Lampung yakni Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Pj Bupati Lampung Utara Aswarodi.

Anggota Komisi II DPR RI Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M.Sc mengatakan, rapat panja ini membahas Daerah Otonom Lama (DOL), bukan Daerah Otonom Baru (DOB). Sehingga, dia memastikan ini bukan pembahasan mengenai pemekaran.

Dia menjelaskan bahwa DPR RI memiliki tugas merevisi dan membuat RUU daerah lebih dari 200 buah, prosesnya sedang berjalan. Hal itu dilakukan karena ada UU yang tadinya menginduk bentuk negara RIS (Republik Indonesia Serikat) diganti menjadi NKRI. 

“Hal ini terjadi karena di masa lalu tidak sempat dan tidak terpikirkan akan menjadi masalah ketatanegaraan, sehingga harus diganti. Umumnya ini Provinsi lama, yang dibentuk dimasa kemerdekaan,” jelas Endro.

Anggota Fraksi PDIP ini melanjutkan, Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21, pada 3 Juni 2024 memerintahkan untuk membahas penyusunan RUU untuk daerah yang sudah ada saat ini tapi belum dinaungi UU.

“Juga revisi UU Daerah, misal yang kemarin sudah selesai Provinsi Bali itu UU nya masih gabung dengan NTB, trus dibikin UU untuk provinsi Bali. Provinsi Lampung UU nya masih gabung dengan prop Sumsel, dll,” kata dia 

“Belum lagi sejenis ini di tingkat kabupaten. Pembahasan di cluster II ini ada 26 UU pemda yang akan direvisi termasuk UU Kabupaten Lamsel, Lamteng dan Lampura di provinsi lampung,” jelasnya.

Endro melanjutkan, perlu dilakukan revisi karena mandat UU bhw setiap keberadaan pemerintah daerah harus dinaungi oleh 1 UU. Misal Provinsi Lampung, UU nya masih dengan UU Provinsi Sumatera Bagian Selatan. 

“Kemudian, UU Kabupaten Lampura isinya masih bersama lampung Tengah dsb. UU Lamsel isinya masih meliputi Pesawaran dan, Pringsewu. Padahal Pesawaran dan Pringsewu sudah punya UU sendiri yaitu waktu pemekaran. Ini lah yang harus direvisi,” ujar Endro.

Dia menegaskan bahwa moratorium pemekaran daerah belum dicabut. Pemerintah belum menyelesaikan pekerjaan rumahnya yaitu diminta melakukan kajian dan menyusun “roadmap” dan desain penataan daerah. 

“Kalau ini selesai baru kemungkinan dibuka pemekaran daerah baru, karena ini menyangkut juga kemampuan fiskal negara. Jangan sampai ada pembelokan isu pemekaran dalam kerangka kepentingan pilkada,” pungkasnya

Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi:

1. RUU tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau

2. RUU tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung

3. RUU tentang Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung

4. RUU tentang Lampung Utara di Provinsi Lampung

5. RUU tentang Kabupaten Batang Hari di Provinsi Jambi

6. RUU tentang Kota Jambi di Provinsi Jambi

7. RUU tentang Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi

8. RUU tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi

9. RUU tentang Kota Pekanbaru di Provinsi Riau,

10. RUU tentang Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau

11. RUU tentang Kabupaten Kampar di Provinsi Riau

12. RUU tentang Kabupaten Indragiri hulu di Provinsi Riau

13. RUU tentang Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat

14. RUU tentang Kabupaten limapuluh kota di Provinsi Sumatera Barat

15. RUU tentang Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat

16. RUU tentang Kabupaten agam di Provinsi Sumatera Barat

17. RUU tentang Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat

18. RUU tentang Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat

19. RUU tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat

20. RUU tentang Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat

21. RUU tentang Kota Sawahlunto di Provinsi Sumatera Barat

22. RUU tentang Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat

23. RUU tentang Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat

24. RUU tentang Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat

25. RUU tentang Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat

26. RUU tentang Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat. 

(*)



Baca Juga