(ENNEWS) – Pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ditegaskan bukan tindakan politisasi.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), I Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
“Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik,” tukas Ketut Sumedana.
Diketahui, Airlangga dan Lutfi dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Dan tiga perusahaan telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka korupsi, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
Menurut Ketut, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus korupsi menara BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sampai pada kasus CPO.
Sehingga menurut Ketut pemanggilan Airlangga Hartarto bukan tiba-tiba dipanggil tanpa alasan dan tanpa proses. Karena pemanggilan itu, kata Ketut, dilakukan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap 5 terpidana yang sudah dihukum rata-rata 5-8 tahun pidana penjara. Dan ke 5 terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,47 T.
Oleh karena itu, lanjut Ketut, untuk menindaklanjuti putusan MA dalam rangka pengembalian kerugian Negara (Recovery Asset), maka Kejaksaan Agung melakukan penetapan 3 grup korporasi menjadi tersangka. Ia menjelaskan pemanggilan Airlangga dan Lutfi diperlukan untuk mendudukan persoalan hukum secara terang dan obyektif terkait kebijakan yang diambil di tengah kelangkaan minyak goreng ketika itu.
“Jadi pemanggilan AH dan ML sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian. Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik,” terang Ketut.
Bahkan, menurut Ketut, penyidik memiliki wewenang untuk memanggil siapa pun demi kepentingan penyidikan. Pihak Kejagung, kata Ketut, tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor.
“Semua semata-mata untuk kepentingan pembuktian. Penyidik bekerja sudah on the track dan profesional,” tegasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah merilis akan memanggil mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO pada awal bulan Agustus 2023.
“Pemanggilan mantan Menteri Perdagangan M. Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung dipanggil tanggal 1 Agustus 2023,” kata Ketut kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Ketut mengatakan pemeriksaan terhadap Lutfi kembali dilakukan dalam rangka pengembangan dari tiga tersangka korporasi.
Selain itu, menurut Kapuspenkum Kejagung ini, penyidik juga akan kembali memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga adalah Ketua Umum Partai Golkar.
Bahkan belum lama ini pihak Kejagung mengatakan tidak menutup kemungkinan keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan dikonfrontir dengan keterangan Muhammad Lutfi, mantan Menteri Perdagangan. (*)