Senin, 4 Nov 2024
Nasional

Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Untuk Bertindak Tegas Menangani Perkara Tipikor

EKSPOS – Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanudin mengingatkan jajaran Kejaksaan di masing-masing wilayah untuk meningkatkan kinerja dan melakukan evaluasi baik di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun pada Cabang Kejaksaan Negeri berkaitan dengan penggunaan anggaran, produk yang dihasilkan maupun penanganan perkara yang menjadi sorotan publik. 

“Saya (Jaksa Agung) menghimbau kepada seluruh kepala kejaksaan Tinggi untuk meningkatkan kinerja yang ada pada wilayah hukum masing-masing dan akan dilakukan evaluasi terkait kinerja pada masing-masing Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun pada Cabang Kejaksaan Negeri, baik yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, produk yang dihasilkan maupun penanganan perkara yang menjadi sorotan publik,” ungkap Jaksa Agung melalui rilisnya, Kamis (31/10/2024).

Jaksa Agung juga menegaskan kasus yang menjadi sorotan publik dapat segera dilihat dan dilakukan evaluasi dalam menjaga kepercayaan publik. 

Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk menindak dengan tegas dan mengusut tuntas perkara terkait tindak pidana korupsi pada wilayah hukum masing-masing.

“Ingatlah bahwa kita telah berkomitmen untuk mendukung Program Kerja Pemerintah yang mengacu pada Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yang kita kenal dengan Asta Cita yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba,” terang Jaksa Agung mengingatkan.

Hal tersebut, lanjut Jaksa Agung, merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) tahap 1 (2025-2029), khususnya untuk mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat, dan berlandaskan hak asasi manusia.

Selain itu, Jaksa Agung menyebut Kejaksaan telah menetapkan Rencana Strategis Teknokratik Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025-2029 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2024 tanggal 4 Maret 2024, dengan mengusung Visi : “Menjadi Pelopor Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern”.

“Sebagaimana yang kerap saya sampaikan dalam arahan-arahan sebelumnya, untuk melakukan penegakan hukum yang humanis. Tinggalkan semua praktik-praktik transaksional dalam penegakan hukum, gunakan hati nurani serta junjung tinggi hukum yang hidup dalam masyarakat, agar penegakan hukum tetap selalu baik, karena memperhatikan keadilan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Selain penegakan hukum, Jaksa Agung juga menyinggung soal Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang tinggal menghitung hari. Ia berharap agar aparatur kejaksaan tetap menjaga netralitas dan imparsialitas dalam penegakan hukum serta Jangan pernah terlibat dalam politik praktis, karena Kejaksaan merupakan bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum tindak pidana pemilihan.

“Untuk itu, kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilihan yang melibatkan calon kepala daerah,” ungkapnya.

Jaksa Agung juga memerintahkan agar jajaran kejaksaan disemua tingkatan segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses Pilkada Serentak tahun 2024 sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

“Selain itu melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pilkada serentak dapat terlaksana dengan baik dan lancar sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (*)

 



Baca Juga