Jumat, 7 Feb 2025
Nasional

Hasil PSU, Mantan Napi Korupsi Melenggang Ke Senayan

EKSPOS – Mantan narapidana korupsi, Irman Gusman akhirnya lolos dan melenggang ke Senayan sebagai senator dari daerah pemilihan Sumatera Barat.

Berdasarkan hasil pleno KPU Sumbar tentang rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI, Sabtu lalu, Irman masuk empat besar dan berhak atas satu kursi DPD RI. 

“Kami telah menyelesaikan pleno rekapitulasi PSU DPD RI. Hasilnya nanti dibawa ke KPU Pusat,” kata Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, Minggu (21/07/2024).

Sebelumnya, KPU RI resmi mengubah Daftar Calon Tetap (DCT) pileg ulang DPD RI 2024-2029 dapil Sumbar untuk menyertakan nama Irman Gusman.

Dengan pengubahan DCT mantan terpidana korupsi itu resmi ikut dan dicoblos di surat suara dalam PSU pada 13 Juli lalu se-Provinsi Sumbar.

Pengubahan DCT itu khusus untuk memasukkan nama Irman, setelah Irman menyerahkan bukti dirinya sudah mengumumkan rekam jejak dan riwayatnya sebagai eks terpidana.

Dalam rekapitulasi diketahui, Cerint Irraloza Tasya meraih suara terbanyak dengan 283.020 suara, diikuti Muslim M Yatim dengan 199.919 suara, Jelita Donal dengan 187.765 suara, lalu Irman Gusman.

Surya mengatakan, tahapan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten dan kota, provinsi dan nasional.

Ia berharap kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi dapat berjalan lancar, kondusif dan menghasilkan data yang akurat. Dikatakan, berdasarkan putusan MK tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, KPU melakukan PSU DPD RI Dapil Sumbar pada 13 Juli 2024 lalu.

“Setelah pemungutan dan perhitungan suara, dilanjutkan proses rekapitulasi berjenjang. Mulai rekapitulasi tingkat kecamatan, KPU kabupaten dan kota. Hari ini rekapitulasi tingkat provinsi 19-20 Juli 2024,” kata Surya.

Surya mengatakan, dalam PSU DPD RI terdapat sebanyak 1.461.058 jumlah suara sah dan tidak sah dalam menyalurkan hak pilihnya. Dari jumlah ini, sebanyak 1.439.145 suara sah dan suara tidak sah sebanyak 21.913 suara.

Irman Gusman mengatakan hasil PSU tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang akhirnya membuahkan hasil.

“Ini bukti masyarakat masih mempercayai saya. Terima kasih kepada masyarakat Sumbar yang memberi amanah pada saya,” kata dia.

Irman menyebutkan dirinya siap mengabdi untuk masyarakat Sumbar di DPD RI.

Irman sebelumnya sempat terganjal aturan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023 mengenai syarat terpidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih harus melewati waktu lima tahun untuk bisa mencalonkan diri.

Irman merupakan mantan terpidana kasus suap terkait impor gula Perum Bulog baru empat tahun bebas dari Lapas Kelas I A Suka Miskin pada 26 September 2019. (*)

 



Baca Juga