Kamis, 16 Jan 2025
Nasional

Haji Tanpa Visa Resmi Disebut Haram Secara Syariat

EKSPOS – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengingatkan praktik haji ilegal di luar prosedur, seperti manasik tanpa visa haji resmi, bertentangan dengan syariat Islam. Praktik haji tanpa prosedur formal dilarang secara syariat karena melahirkan banyak mafsadat baik bagi pelaku maupun jemaah keseluruhan. 

“Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah KSA (Kerajaan Arab Saudi) maupun otoritas negara asal jemaah merupakan tindakan ghasab (perampasan hak) yang diharamkan secara syariat,” kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, KH. Mahbub Maafi Ramdan, dalam keterangannya, Minggu (12/5/2024).

Dia mengatakan, kebijakan pengendalian kuota jemaah haji dengan legalitas praktik manasik melalui visa haji sesuai dengan maqasid atau substansi syariat Islam, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadat.

“Praktik haji ilegal telah merampas (ghasab) hak (kenyamanan) jemaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal membunuh ruang gerak jemaah haji dunia,” ungkapnya.

Mahbub menegaskan praktik haji ilegal memunculkan mafsadat baik darurat layanan kamar kecil, serangan cuaca panas karena tidak mendapat tenda Arafah, kepadatan jemaah tak terkendali di titik-titik kritis area haji seperti terowongan Mina, area tawaf dan sai, keterbatasan oksigen di tengah lonjakan kerumunan, kemacetan lalu lintas di area haji, maupun ketidaktenangan sebagai buronan razia aparat otoritas Kerajaan Arab Saudi yang selalu menghantui selama melaksanakan haji.

Dia mengajak masyarakat menghargai serta mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi maupun ketentuan negara asal jemaah. 

“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian yang potensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman,” tutur Mahbub. (*)

 



Baca Juga