EKSPOS – Ribuan massa demo ‘Darurat Indonesia’ mulai kepung Gedung DPR-RI Senayan Jakarta sejak pukul 10.00 WIB Kamis (22/8/2024).
Massa demo datang bergerombol mengenakan atribut dan membawa spanduk.
Sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga aktivis menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI.
Demo ini bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ketika menampakan diri di depan para demonstran di Gedung DPR RI, Jakarta, disoraki ucapan kasar dan botol-botol mineral berhamburan ke arah mobil komando yang mereka naiki.
Namun, Habiburokhman tampak dijaga ketat pihak kepolisian. Situasi di lapangan sempat rusuh saat wakil komisi III itu menaiki mobil komando.
Lempari botol-botol mineral hingga lontaran ucapan caci maki yang kasar dari para demonstran yang geram mewarnai aksi unjukrasa, ketika perwakilan DPR Komisi III muncul ingin menemui massa demonstran.
Sejumlah massa dalam aksinya membawa beragam poster berisi tulisan-tulisan mengkritik pemerintah saat aksi di depan Gedung DPR.
Demonstrasi di Malang Jawa Timur
Sementara dilaporkan, ratusan mahasiswa di Kota Malang menggelar aksi mendukung pelaksanaan putusan MK, hari ini, Kamis (22/8/2024).
Demonstrasi mahasiswa di Kota Malang itu mendukung dua putusan MK.
Pertama, putusan MK soal pelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik.
Kedua, penegasan putusan MK soal tidak adanya perubahan syarat batas usia pencalonan kepala daerah saat pendaftaran.
Demonstran juga membawa banner bertuliskan, “DPR membajak konstitusi, kawal putusan MK”.
Demonstran berhenti di depan Balai Kota dan DPRD untuk menyampaikan aspirasinya.
Suara perlawanan demonstrasi dari Malang tersebut didasari penolakan pada sikap Badan Legislatif DPR RI yang berencana melakukan RUU Pilkada.
Baleg DPR RI ditengarai hendak melakukan revisi UU Pilkada setelah MK menelurkan dua keputusan terkait pelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan penegasan putusan MK soal syarat batas usia calon kepala daerah.
Demonstrasi di Yogyakarta
Sementara, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada di wilayahnya berlangsung tertib sehingga tidak menimbulkan dampak kerugian bagi publik.
“Saya kira demonstrasi itu kan dimungkinkan, yang penting bagaimana harapannya, materinya itu jelas, dengan tertib, tidak menumbuhkan kerugian bagi publik. Karena itu di jalan umum dan sebagainya,” kata Sultan di Yogyakarta, Kamis (28/2024).
Sultan menyadari bahwa aksi demonstrasi merupakan salah satu sarana menyampaikan aspirasi masyarakat yang perlu didengar pula oleh pemerintah.
“Mungkin juga aspirasinya kan mungkin baik yang perlu kita dengar juga,” kata dia.
Karena itu, Raja Keraton Yogyakarta itu mempersilakan aksi demonstrasi digelar sepanjang dilaksanakan dengan sopan serta tidak melanggar hukum.
“Dengan sopan, dengan berbaris yang baik, aspirasinya jelas disampaikan. Tidak ada hal-hal tindakan yang nanti melanggar hukum. Itu saja, silakan saja,” ujar dia.
Gubernur DIY juga berpesan kepada aparat keamanan yang mengawal aksi demonstrasi mampu memastikan tidak ada peristiwa yang melanggar hukum.
“Ya otomatis sudah tahu sendiri bagaimana ikut menjaga untuk tidak terjadi sesuatu yang tidak semestinya apalagi melanggar hukum,” kata dia. (*)