EKSPOS – Kegaduhan publik tanah air sepekan terakhir lantaran adanya pencaplokan perairan laut yang dipagar 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, sekaligus diklaim dimiliki pihak tertentu akhirnya terjawab.
Pasalnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Kendati Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengaku, belum mengetahui proses SHGB dan SHM di atas pagar laut itu bisa terbit. “Jadi kita belum tahu pasti bagaimana proses sertifikat bisa keluar,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).
Namun diungkapkan Dasco, pihaknya secara tegas telah meminta agar sertifikat bangunan di area pagar laut misterius itu bisa dicabut oleh Menteri ATR.
“Tapi yang pasti DPR meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada,” tegasnya.
Permintaan itu dikakukan lantaran Dasco telah menerima laporan dari Komisi IV DPR ihwal sertifikat itu berada di atas laut. “Karena kemarin Komisi IV sudah memberikan info bahwa sertifikat-sertifikat yang ada itu berada di lokasi air laut,” ujarnya
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut misterius di Tangerang, Banten adalah ilegal.
Hal itu dikatakan Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/1/2025) lalu.
Bila didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja, pembangunan di ruang laut itu harus mendapat izin KKPRL atau Kesesuaian Ruang Laut.
“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ucap Trenggono kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Seperti diketahui, telah ditemukan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, dan 8 kilometer di Bekasi yang tengah menjadi sorotan publik.
Pagar ini diklaim sebagai upaya mitigasi abrasi dan tsunami, namun data menunjukkan bahwa struktur ini lebih banyak mendatangkan kerugian. Sehingga klaim tersebut dianggap sebagai dalih belaka.
Yang membuat heboh publik tanah air yakni laut yang dipagari bambu itu ternyata telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan, pagar bambu di laut itu telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut,” kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Nusron mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.
Meski begitu, lanjut Nusron, pihaknya tengah melakukan investigasi terkait hal tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.
“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod,” jelas Nusron.
Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegas Nusron.
Menteri Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.
TNI AL bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan akan membongkar pagar laut yang menjadi sorotan publik. Hal ini karena para nelayan di sekitar perairan mesti memutar untuk mencari ikan. Akibatnya biaya untuk berlayar membengkak. (*)