EKSPOS – Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk segera melakukan operasi penyelamatan terhadap 11 Warga Negara Indonesia (WNI) berasal dari Sukabumi yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disiksa dan disekap di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
“Pemerintah bersama penegak hukum dan instansi terkait harus segera mengevakuasi para WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar. Kondisi mereka sudah sangat mengkhawatirkan sehingga Pemerintah harus segera menyelamatkan mereka,” kata Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo, Jumat (13/9/2024).
Terungkapnya kasus TPPO tersebut berawal dari rekaman video yang dikirimkan oleh salah satu korban bernama Samsul (39) yang sempat mengirim titik lokasi terakhir dirinya kepada keluarga di Sukabumi via aplikasi pesan.
Pesan itu dikirim pada akhir Agustus 2024 lalu hingga akhirnya keluarga korban membuat laporan ke pihak berwajib.
Rahmad mengatakan, harus ada intervensi lebih agar para korban bisa segera dipulangkan ke Tanah Air.
“Pemerintah harus bisa memastikan bahwa keselamatan WNI kita yang disekap itu menjadi prioritas utama,” tegas Rahmad.
Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan PMI itu mengingatkan nyawa para korban TPPO ini keselamatannya terancam bahaya.
Untuk itu, Rahmad meminta Pemerintah meningkatkan upaya dengan melakukan langkah-langkah maksimal dan strategis untuk menyelamatkan para korban.
“Kalau tidak cepat diselamatkan, para korban akan terus mengalami eksploitasi, dan kekerasan baik secara fisik maupun mental. Gerak cepat pemerintah dan instansi terkait sangat kita harapkan,” ungkap Rahmad. (*)