EKSPOS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), melaporkan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Hal itu buntut tindakan Awiek yang dianggap sewenang-wenang saat memimpin rapat soal RUU Pilkada.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Alasan Pelaporan
Ketua DPP IMM Ari Aprian Harahap, mengatakan, saat menjadi pimpinan rapat Panja RUU Pilkada, dia melihat tindakan kesewenangan Awiek yang tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara. Hal itu menjadi dasar pelaporan pihaknya ke MKD.
“Melaporkan pimpinan badan legislasi DPR RI yaitu Saudara Achmad Baidowi yang mana beliau kami duga melakukan pelanggaran etik ketika menjadi pimpinan dalam rapat Baleg terkait Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada,” ujar Ari di kantor MKD, kompleks Parlemen Senayan, Jumat (23/8/2024).
2. Picu Demonstrasi
Selain itu, buntut dari rapat itu juga menimbulkan masyarakat marah, yang membuat terjadinya aksi demontrasi di depan gedung DPR RI pada Kamis (22/8) kemarin.
“Rapat panja RUU Pilkada kemarin menimbulkan gejolak publik yang sangat luar biasa kita rasakan bersama kemarin, sangat banyak kawan-kawan dari mahasiswa, masyarakat sipil dan masyarakat Indonesia tentunya turun aksi terkait hasil rapat baleg,” ujarnya.
3. Harap Ditindaklanjuti
Meskipun pada akhirnya RUU Pilkada yang dibahas oleh Baleg tidak disahkan melalui rapat paripurna. Dia menegaskan pelaporan ini akan tetap dilanjutkan. Oleh sebab itu, besar harapanmya MKD bisa menindaklanjuti laporan DPP IMM sore ini.
“Ya tentu akan kami lanjut, karena ya itu tadi berarti kan rapat baleg ini kan yang dipimpin oleh saudara Achamd Baidowi ini tidak disetujui juga oleh mayoritas anggota DPR gitu kan karena ketidakadaan kuorum di dalam Paripurna kemarin,” ujarnya.
“Nah ini kan berarti ada permasalahan di rapat Panja RUU Pilkada kemarin. Itulah makanya laporan ini akan terus kami lanjutkan dan harapannya itu tadi bisa ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI,” tukasnya.
4. Tidak Akomodir Putusan MK
Sebagai informasi, rapat baleg pada Rabu (21/8/2024) yang dipimpin Awiek menimbulkan kontroversial. Sebab dalam pembahasan RUU Pilkada 2024, tidak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Hasil rapat baleg tersebut membuat berbagai elemen masyarakat serta mahasiswa pun marah, dengan cara melakukan aksi demontrasi di depan gedung DPR RI. Sebab hasil rapat itu dianggap mengangkangi konstitusi pasca putusan MK.
Dilansir sebelumnya, diketahui sosok Achmad Baidowi menjadi sasaran netizen di media sosial karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas disepakatinya usulan perubahan pasal yang menganulir putusan MK. Misalnya terkait batas umur calon kepala daerah, Panja RUU Pilkada DPR memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan calon gubernur-wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.
Sementara putusan MK syarat umur 30 tahun harus terpenuhi saat penetapan calon.
Kesepakatan Panja RUU Pilkada DPR diyakini banyak orang untuk memuluskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju di Pilgub. Untuk diketahui, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 atau melewati jadwal penetapan calon kepala daerah.
Ahmad Baidowi (Awiek) adalah Anggota DPR RI Komisi VI DPR RI fraksi PPP dapil XI Jawa Timur (Bangkalan, Sampang, Pamekasan & Sumenep).
Achmad Baidowi merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi VI DPR. Pada Pileg 2024, Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi meraup sekitar 359.189 suara. Meski perolehan suaranya sangat besar, tapi mantan jurnalis media nasional ternama itu gagal kembali duduk di Parlemen karena suara PPP tidak memenuhi Parliamentary Threshold (PT) 4%.
Mengutip informasi di situs resmi DPR, politikus kelahiran Banyuwangi, 13 April 1980 itu mengawali kariernya sebagai jurnalis setelah menyelesaikan pendidikan sarjana Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 2006. Setelah malang melintang di dunia kewartawanan, Awiek dipercaya sebagai Staf Khusus PT MRT Jakarta (2011), Tenaga Ahli Ketua Komisi IV DPR (2013-2014), dan Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR (2014-2016).
Pada 2014, Awiek maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PPP. Upayanya menjadi wakil rakyat belum tercapai lantaran perolehan suara 82.050 kalah dari caleg PPP lainnya. Namun pada 28 Juli 2016, ia dilantik menjadi Anggota DPR melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Fanny Safriansyah. (*)