EKSPOS – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar DPD dibubarkan lewat amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena tidak ada gunanya.
Menurut Jimly, selama menjabat sebagai anggota DPD untuk empat tahun, DPD tak ubahnya seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) karena hanya memberi usul tapi usulnya tidak pernah didengar.
“Saya sudah empat tahun di sini, ini kayak LSM saja. Dia hanya memberi saran, pertimbangan, usulan, tapi enggak pernah didengar, jadi dia tidak memutuskan, padahal ini lembaga resmi,” kata Jimly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
“Maka harus dievaluasi, karena adanya sama dengan tiadanya. Bubarin saja,” ujarnya lagi.
Jimly berpendapat, fungsi DPD sebagai wakil daerah bisa digantikan dengan membentuk fraksi utusan daerah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, menurut Jimly, perwakilan daerah itu bisa berperan dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang merupakan kewenangan DPR.
Selain itu, ia juga mengusulkan adanya utusan golongan yang menjadi fraksi sendiri di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mewakili kelompok yang tidak direpresentasikan partai politik, misalnya organisasi masyarakat.
“Tapi, khusus untuk fraksi utusan golongan hanya adhoc, hanya ikut rapat kalau ada sidang MPR, tapi kalau perwakilan daerah itu harus dilembagakan di DPR supaya dia ikut mengambil keputusan. Itu kira-kira esensinya,” kata Jimly.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, struktur parlemen Indonesia saat ini yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPD adalah hal yang tidak lazim.
Menurutnya, di negara-negara lain, parlemen hanya terdiri dari dua kamar, yakni MPR sebagai upper house (Majelis Tinggi) dan DPR sebagai lower house (Majelis Rendah).
“Nah bisa enggak ini dipikir ulang, cukup dua saja, ada MPR upper house, ada DPR lower house. MPR ditambah satu fraksi namanya perwakilan golongan, di DPR tambahin satu fraksi namanya perwakilan daerah. Dengan demikian DPD dibubarin, masuk ke DPR,” ujar Jimly.
Jimly pun berpandangan bahwa penguatan DPD tidak mungkin terwujud karena selalu terhambat oleh DPR yang tidak ingin DPD menjadi kuat.
“Itu kan memindahkan kekuasaan, jadi susah, susah. Jadi, kita bilang sama orang DPR, ya sudah DPD bubar saja deh, cuma perwakilan daerah masuk,” kata Jimly.
“Mudah-mudahan para pimpinan parpol bisa menerima ide ini semata-mata untuk kita menata ulang, jangan biarkan ada lembaga adanya sama dengan tiadanya,” ujarnya lagi. Wacana amendemen UUD 1945 kembali mengemuka setelah usulan tersebut disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dalam Sidang Tahunan MPR pada Rabu pagi. (*)