EKSPOS – Bekas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang diberhentikan secara tidak hormat dapat dikenakan hukum pidana dan dipecat dari PNS terkait tindakan asusila yang dilakukannya.
Hal tersebut diungkapkan Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, yang dikutip melalui Podcast Terus Terang Mahfud MD, Rabu (10/7/2024).
Menurut Mahfud, Hasyim Asy’ari dapat dikenakan hukum pidana dan dipecat dari PNS buntut tindakan asusila yang dilakukannya.
“Saya berpikir langkah hukum yang lain mungkin saja dia itu dikenakan pidana, bisa delik aduan kalau ada yang mengadukan, yang mengadukan itu hanya boleh istri atau suami, yang pelaku kan. Kemudian, ada hukum kepegawaian, dia Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujar Mahfud.
Mahfud menuturkan, sesuai peraturan disiplin PNS, seseorang yang melakukan tindak pidana itu dapat diberhentikan berdasar hukum administrasi kepegawaian secara tidak dengan hormat.
“Sehingga, menurut saya, Undip (Universitas Diponegoro) misalnya, harus mengambil prakarsa untuk memberhentikan dia tanpa ada pengaduan lagi karena buktinya sudah berdasar proses semacam ajudikasi. Ya, (Hasyim Asy’ari) PNS di Undip, itu harus diberhentikan, dan menurut saya itu penting bagi perguruan tinggi,” kata Mahfud.
Mahfud mengaku pernah memberhentikan seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) karena melakukan tindakan-tindakan asusila. Saat itu, ia menerangkan, pelaku melakukan pelecehan dan hubungan seksual di luar nikah, dan ada 4 orang korban melapor. Setelah oleh UGM dan Mendikbud diputuskan dipecat, di tingkat terakhir Mahfud memutus dosen itu dipecat tidak dengan hormat.
“Pada tingkat terakhir kan ada Majelis Kepegawaian dipimpin oleh Menpan-RB, waktu itu saya Menpan-RB, ya kita berhentikan, ya Menpan-RB ad interim waktu itu, saya berhentikan. Di sidang itu kita katakan layak diberhentikan, berhentikan, dipecat sekarang tidak dengan hormat, gitu ya,” ujar Mahfud.
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 itu merasa tindakan tegas penting sebagai pembelajaran semua dosen berbagai perguruan tinggi. Jadi, selain dipecat sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy’ari bisa dikenakan pidana dan dipecat sebagai PNS.
“Sudah dipecat sebagai Ketua KPU, sekarang sebagai dosen menurut saya juga harus diberhentikan. Kalau perlu juga istrinya itu bisa melakukan pelaporan atau pengaduan, istilah dalam hukum pidana, karena itu delik aduan,” kata Mahfud. (*)