Sabtu, 8 Feb 2025
Nasional

Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Tak Lapor Harta Kekayaan Terancam Tidak Dilantik

EKSPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih periode 2024-2029 yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) supaya tidak dilantik.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta, usulan itu buat memberi efek jera dan memaksa para pejabat patuh melaporkan harta kekayaannya secara berkala.

Alexander menyampaikan, anggota DPR/DPRD/DPD RI terpilih yang tidak melapor LHKPN secara tidak benar supaya lebih baik tidak dilantik. Menurut dia jika aturan perlu diterapkan buat mendorong integritas dari pejabat negara di Indonesia.

“Saya pikir kalau ada administratif kalau LHKPN tidak benar, mungkin enggak jadi dilantik atau dilantik atau bagaimana lah, saya enggak tahu. Supaya apa? ini untuk mendorong integritas dari teman-teman anggota DPR DPRD dan penyelenggara negara yang lain,” kata Alexander dalam rapat kerja KPK dan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (11/6/2024).

“Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya meskipun tidak pidana tetapi administratif,” sambung Alex.

Alexander juga mengakui saat ini LHKPN masih mempunyai sejumlah kelemahan yaitu tidak ada sanksi. “Karena enggak ada sanksi, kalau isi enggak benar itu enggak ada sanksi,” ucap Alexander.

Menurut Alexander, banyak pejabat yang melapor LHKPN sekadar melengkapi persyaratan administratif. Akan tetapi, laporan LHKPN yang dilaporkan ke KPK diketahui tidak jujur.

“Jadi, ya seolah-olah hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif. Misalnya, nanti kan seluruh anggota DPR, DPD kan wajib sampaikan LHKPN,” ujar Alexander.

“Saya lihat, mungkin hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif. Tetapi, apakah laporan itu benar atau tidak? Itu mungkin perlu diteliti lebih lanjut,” jelas Alexander. (*)

 



Baca Juga