Jumat, 17 Jan 2025
Nasional

66 Jaksa Diangkat Jadi Penyelidik dan Penyidik KPK

(EKSPOSNUSANTARA.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat kembali 66 penyelidik dan penyidik dari kejaksaan. 

“Iya, betul, semuanya dari kejaksaan. Mereka jaksa yang sudah bertugas di KPK, bukan jaksa yang baru diterima menjadi pegawai di KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Sabtu (8/7/2023).

Johanis menerangkan bahwa mereka yang diangkat tersebut telah mengikuti diklat pendidikan pembentukan dan pelatihan jaksa di Badan Diklat Kejaksaan RI.

Para jaksa tersebut tentunya siap melaksanakan tugas sebagai penyelidik, penyidik, penuntut, dan eksekusi dalam perkara pidana.

“Dan melaksanakan tugas sebagai pengacara negara,” tegas Johanis.

Menurut Johanis, jaksa yg ditugaskan di KPK harus mendapatkan keputusan pimpinan sebagai penyelidik dan penyidik.

Johanis juga menegaskan 66 jaksa dilantik sebagai penyelidik dan penyidik setelah mengikuti program pendidikan kilat yang dilaksanakan oleh Deputi Dikmas KPK.

Selain itu, Johanis juga menambahkan selama ini jaksa yang bertugas di KPK hanya mendapat Surat Keputusan Pimpinan KPK sebagai penuntut umum dan eksekusi.

“Padahal menurut UU Kejaksaan, jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan sebagai pengacara negara. Dengan dilaksanakannya pelantikan, maka ke-66 jaksa tersebut sdh bisa melaksanakan tugas-tugas tersebut,” tandas dia. (*)



Baca Juga