Deddy Corbuzier Dilantik Sebagai Staf Khusus Kemenhan RI oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsudin.
EKSPOS – Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan), Selasa (11/2/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Deddy wajib melaporkan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Koordinasi dilakukan untuk mengetahui apakah status Staf Khusus Menhan setara pejabat eselon di Kemhan.
“KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat eselon I, II, atau III,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Jika setara sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019, maka Deddy wajib menyerahkan LHKPN maksimal tiga bulan usai dilantik atau 12 Mei 2025.
Namun jika Stafsus Menhan tidak setara eselon I, II, dan III, Deddy tetap wajib melaporkan LHKPN berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Hanya saja, batas penyampaian LHKPN lebih longgar hingga 1 Juni 2025 atau dua bulan sejak Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2025 berlaku pada 1 April 2025.
“Jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut (eselon I, II, dan III), batas waktu pelaporannya dihitung dua bulan sejak Perkom 3 Tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025,” ujarnya.
Diketahui, pelantikan Deddy sebagai Staf Khusus Menhan dipimpin langsung Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kemhan, Jakarta. Pelantikan ini diumumkan Sjafrie di akun Instagramnya @Sjafrie.Sjamsoeddin.
“Selasa 11 Februari 2025, saya Melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta,” tulis Sjafrie.
Dalam foto yang diunggah, tampak Deddy bersama bersama sejumlah Stafsus lainnya berada di kantor Kemhan, Jakarta. Deddy terlihat mengenakan jas hitam dan dasi merah, serta mengenakan peci.
“Pengangkatan Staf Sus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan,” kata Sjafrie.
Sebelum menjadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat. Pangkat itu diberikan mantan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada 2022. (*)