Sabtu, 14 Des 2024
Hukum

Usai HUT Adhyaksa, Kejati Akan Periksa 44 Anggota DPRD Tanggamus Terkait Dugaan Korupsi

(ENNEWS) – Pemeriksaan 44 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus rencananya akan dilakukan setelah hari ulang tahun (HUT) Adhyaksa yang jatuh pada hari Sabtu (22/7/2023).

Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, pada Minggu (16/7/2023).

“Karena kita akan melaksanakan perayaan HUT Adhyaksa pada tanggal 22, jadi mungkin nanti pemeriksaan akan dilakukan setelahnya,” ungkapnya.

Menurut Hutamrin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 44 orang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

Diketahui, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Tanggamus pada tahun 2021 yang merugikan negara hingga Rp7,7 milyar, sebagaimana ekspos pihak Kejati Lampung.

Sebelumnya diberitakan, ada empat pimpinan dan 41 anggota DPRD Tanggamus yang bakal diperiksa sebagai saksi, namun satu anggota DPRD meninggal dunia, sehingga total 44 anggota DPRD yang bakal dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi perjalanan dinas sebesar Rp7,7 milyar pada tahun 2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak Februari 2023. Dari penyelidikan tersebut, petugas menemukan adanya dugaan korupsi sebesar Rp7,7 milyar.

“Setelah kita selidiki, diduga ada mark up dalam biaya perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus,” kata Hutamrin saat konferensi pers di Kejati Lampung, pada Rabu (12/7/2023) lalu.

Menurutnya, biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp14 milyar, diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus untuk perjalanan dinas dan penginapan di Lampung maupun luar Lampung.

“Ada komponen biaya penginapan didalam APBD dan paket meeting dalam kota dan luar kota tahun 2021, untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sebesar Rp14 milyar dan terealisasi sebesar Rp12 milyar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hutamrin menyebut, tujuan perjalanan dinas tersebut yakni ke enam hotel di kota Bandarlampung, dua hotel di Jakarta, 12 Hotel di Jawa Barat dan tujuh hotel di Sumatera Selatan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, modus para anggota dewan tersebut yakni biaya penginapan yang di lampirkan pada Surat Perjalanan Dinas (SPJ) dibuat lebih tinggi (Mark UP) dibandingkan biaya menginap di hotel yang sebenarnya,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Hutamrin, 44 orang anggota dewan Kabupaten Tanggamus tersebut melampirkan biaya penginapan hotel fiktif pada SPJ.

“Nama tamu yang tercantum di hotel yang telah dilampirkan dalam SPJ oleh 44 orang anggota dewan Kabupaten Tanggamus tersebut tercatat tidak pernah menginap pada hotel yang tercantum dalam SPJ,” jelasnya.

“Kemudian, modus lain anggota dewan Kabupaten Tanggamus yakni dengan dua orang menginap untuk satu kamar, namun dilampirkan di SPJ masing-masing kamar menginap satu orang,” lanjutnya.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan akan ditingkatkan kepada tahap penyidikan. Kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp7,7 M,” tukasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini pihak Kejati Lampung sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. 

“Kami meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, kami juga telah berkordinasi dengan Kejagung,” kata dia, Rabu (12/7/2023).

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dirinya tidak segan melakukan penindakan terhadap jaksa yang berani bermain-main dengan perkara.

“Saya tidak segan menindak dengan mencopot, medemosi sampai mempidanakan saudara-saudara jika ada yang berani bermain-main dengan perkara,” tegas Jaksa Agung.

Demikian sebaliknya, jika jaksa berkinerja dengan baik dan berprestasi dalam penanganan perkara itu layak mendapatkan reward atau promosi.

“Silakan menghadap kepada saya bahwa memang saudara layak untuk mendapatkan reward atau promosi. Ini penting dalam rangka kompetensi yang sehat untuk membangun kepercayaan di internal dan eksternal kami di Kejaksaan,” tandas Jaksa Agung. (*)

 



Baca Juga