Sabtu, 14 Des 2024
Hukum

Terkait Laporan IPW, MAKI: KPK Tidak Usah Ragu Menindaklanjuti

EKSPOS – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK tidak ragu dalam menelusuri kebenaran pelaporan terkait Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023 Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi. 

“KPK harus menindaklanjuti perkara ini dengan sedetail dan sedalam-dalamnya sehingga, apabila ditemukan tindak pidana korupsi, ya harus ditingkatkan penyidikan, penetapan tersangka, dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Ganjar dan Supriyatno dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK hari ini. Boyamin menilai IPW selama ini memiliki riwayat data yang jelas tiap kali membuat laporan ke penegak hukum.

“IPW sepengetahuan saya datanya cukup bagus selama ini dan saya percaya kepada IPW, Pak Sugeng, bahwa datanya mestinya cukup detail dan mestinya bisa dinilai secara hukum itu layak untuk diproses hukum,” katanya.

Boyamin menambahkan, pihaknya mendesak KPK segera mengusut pengaduan yang dilayangkan IPW kepada Ganjar dan Supriyatno atas dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

“Saya dalam hal sisi lain mempercayai Pak Sugeng. Maka dari itu, mendesak KPK untuk menindaklanjuti perkara ini dengan sebaik-baiknya,” jelas Boyamin.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso hari ini melaporkan Supriyatno selaku mantan Dirut Bank Jateng dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke KPK. Sugeng mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

“Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan.

Dia turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK. Sugeng menyebut modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan adalah berupa cashback.

“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” ucap Sugeng.

“Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Nah, cashback 16 persen itu dialokasikan tiga pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng, yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” imbuhnya.

Sugeng menyebut pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng, yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo. Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2014 sampai 2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar. (*)

 



Baca Juga