EKSPOS – Polda Lampung beserta jajaran melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana para tersangka judi online.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, kerja sama tersebut guna menelusuri para pemberi maupun penerima aliran uang praktik judi online.
“Ada beberapa rekening yang juga kami sita, ini masih kami koordinasikan ke pihak perbankan dan PPATK,” ujarnya saat memimpin konferensi pers hasil ungkap kasus perjudian daring (online) dan meringkus 46 tersangka dari total 25 kasus, belum lama ini.
Dalam penindakan judi online kali ini, kepolisian turut menyita barang bukti berupa 22 situs judi online, sejumlah rekening bank, rekening berupa e-Wallet, dan uang tunai Rp1,8 juta.
“Kami tegaskan, pengusutan perkara ini tidak akan selesai sampai di sini. Kami akan terus bergerak mengungkap praktik perjudian online di Lampung,” tegas Kapolda.
Lebih lanjut, ungkap Kapolda, hasil patroli siber kepolisian daerah Lampung bersama jajaran juga telah mengindentifikasi sebanyak 259 situs menjajakan permainan judi online.
Saat ini, sambung Kapolda, ratusan situs judi online tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) RI.
“Kami sudah menyampaikan permintaan takedown sebanyak 259 situs. Ini kita lakukan patroli siber sehingga kita lokalisasi dan minta untuk ditakedown,” tandas jenderal bintang dua ini. (*)