(ENNEWS) – Pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, baru sebatas pemeriksaan awal.
“Masih sangat prematur untuk menyatakan terlibat dan sebagainya, ini masih penyidikan awal. Proses masih berjalan dan itu kita masih kita lihat, jangan buru-buru (berkesimpulan, red)” kata Kuntadi, kepada wartawan, usai pemeriksaan, Senin (24/7/2023).
Dijelaskan, Airlangga Hartarto saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng dengan tersangka 3 perusahaan sawit.
Ketua Umum Partai Golkar tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Dia dibidik sebanyak 46 pertanyaan.
“Sebagaimana diketahui tadi, seperti yang disampaikan beliau (Airlangga Hartarto), ada 46 pertanyaan dan telah dijawab dengan baik oleh beliau,” tukas Kuntadi.
Namun, Kuntadi mengatakan, 46 pertanyaan yang diajukan itu sangat teknis, sehingga sementara ini tidak bisa diungkapkan, lantaran keterangan atas jawaban pertanyaan penyidik masih perlu didalami dengan fakta yang sudah ada.
“Jadi kami tidak bisa menyampaikan. Tapi intinya kami ingin mengetahui sejauh mana sih tindakan upaya penanganan yang dilakukan Kemenko Perekonomian dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng,” ujarnya.
Kuntadi juga menjelaskan, pemeriksaan ini adalah sebagai tindak lanjut penetapan 3 perusahaan sawit, yaitu Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau sebagai tersangka korporasi terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
“Apakah ini tidak ada keterkaitan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang sudah terbukti sebelumnya. Jadi, fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan kami ikuti perkembangannya dan kami cermati. Apabila ada fakta hukum yang perlu kami dalami, pasti kita dalami,” terangnya.
Dia menambahkan, pemeriksaan itu ditujukan untuk mengonfirmasi keterangan Airlangga yang memiliki kewenangan sebagai Menko Perekonomian.
“Terkait upaya-upaya untuk mencegah dan mengatasi kelangkaan minyak goreng. Kita ketahui dari persidangan terdahulu bahwa langkah-langkah yang dilakukan itu telah merugikan negara,” ujar Kuntadi.
Pendalaman kasus itu sendiri, kata Kuntadi, masih akan terus didalami prosesnya, kenapa bisa menimbulkan kerugian negara, apa penyebabnya dan sebagainya.
“Apakah ketiga perusahaan tersebut turut menimbulkan kerugian negara atau menikmati uang negara, kenapa itu bisa terjadi? Itu yang terus kami dalami,” jelasnya. (*)