EKSPOS – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin merespons pemanggilan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2012.
Menurut Kiai Ma’ruf Amin, tidak perlu mempersoalkan pemeriksaan Cak Imin itu sepanjang masalah tersebut murni untuk penegakan hukum.
“Ya kan Cak Imin sudah datang, saya kira sepanjang masalahnya murni ya proses hukum saja, itu saya kira nggak ada masalah,” ujar Kiai Ma’ruf dalam keterangannya di sela kunjungan kerja ke Kota Padang, Sumatra Barat, Jumat (8/9/2023).
Namun demikian, Kiai Ma’ruf mengingatkan, pemeriksaan itu bisa menjadi masalah jika adanya unsur politisasi hukum. Karena itu, Wakil Presiden RI ini berharap, KPK bekerja profesional dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Rasyid Baswedan tersebut.
“Yang menjadi masalah itu kalau di dalamnya itu ada politisasi. Saya kira mudah-mudahan memang ini murni masalah hukum. Kalau murni ya sudah,” ujar Kiai Ma’ruf.
Diketahui, KPK telah memeriksa Cak Imin pada Kamis (7/9/2023) sebagai saksi terkait kasus rasuah pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Selain itu, kata Ali, penyidik KPK juga meminta keterangan Cak Imin mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini saat menindaklanjuti pelaksanaan proyek tersebut.
“Keterangan saksi (Cak Imin) tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang,” ujar Ali.
Sementara itu, Cak Imin mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada tim penyidik KPK.
“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar dan insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, semuanya sudah saya jelaskan,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Sementar Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pemeriksaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak terpengaruh pada kekuasaan manapun.
Firli Bahuri menegaskan yang dikerjakan KPK adalah murni proses hukum.
Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya itu dalam merespons adanya tudingan KPK tidak bekerja independen memberantas tindak pidana korupsi.
“Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas, wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” kata Firli Bahuri dalam wawancaranya dengan jurnalis Kompas TV Nandha Aprilianti, Kamis (7/9/2023).
“Yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka di Kemenakertrans tahun 2012,” kata Firli.
Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri memastikan KPK tidak bekerja dengan kemungkinan dalam memeriksa siapa pun pihak yang berperkara. KPK, kata Firli Bahuri, bekerja dengan prinsip hukum acara pidana.
“KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kita bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksananaan tugas pokok KPK,” ujar Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri menandaskan pemeriksaan Muhaimin Iskandar sebagai saksi merupakan proses hukum yang harus dikerjakan oleh KPK. (*)