Selasa, 25 Mar 2025
Hukum

Sekjen DPP PDIP Kembali Digarap KPK, Terkait DPO Harun Masiku

EKSPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 pada pekan depan. 

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. Namun hingga saat ini Harun Masiku masih dalam buruan dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron.

Rencana pemanggilan terhadap Hasto itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

“Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya,” kata Ali.

Ali sendiri masih belum bisa memastikan tanggal pemanggilan Hasto. Namun, Ali mengaku pemanggilan terhadap Hasto adalah terkait informasi baru yang KPK terima dalam kasus Harun Masiku.

“Sebagai saksi untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru,” ucap Ali.

Diketahui, Hasto juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus tersebut pada 2020.

Dalam kasus penyuapan itu, KPK sudah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami keberadaan Harun Masiku, salah satunya mahasiswa bernama Melita De Grave.

Sebelumnya KPK juga sudah meminta keterangan terhadap dua orang pada 29 dan 30 Mei 2024. Kedua orang itu yakni seorang advokat Simeon Petrus dan mahasiswa bernama Hugo Ganda.

Seperti diketahui, caleg PDIP Harun Masiku diduga melakukan tindak pidana penyuapan terhadap Wahyu Setiawan yang kala itu menjabat sebagai anggota KPU RI. Penyuapan itu dilakukan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. (*)

 



Baca Juga