EKSPOS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi untuk terdakwa mantan ajudan Ramadhan Ibrahim pada sidang lanjutan perkara suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (18/7/2024).
Dilansir dari Antara, Minggu (21/7/2024), dalam kesaksiannya, Eliya yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan itu mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan AGK di hotel, lantas saksi meninggalkan perempuan dengan AGK di dalam kamar.
Menurut dia, dalam kamar itu mantan Gubernur Malut AGK dengan perempuan itu berdua selama 1-2 jam dan saksi mengakui menunggu di luar, kemudian wanita itu keluar lalu diantar saksi pulang.
Selain itu, Eliya mengakui AGK sering meminta saksi memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadi, tetapi AGK akan menggantinya dengan nilai mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta untuk perempuan yang menemani AGK di hotel.
Dalam kesempatan itu, Eliya mengakui telah membuka tiga rekening dibuka sesuai perintah AGK di BCA, BRI dan Mandiri digunakan sebagai titipan untuk memberikan uang ke perempuan AGK dan saksi menyerahkan uang cash Rp 2,8 miliar, ada uang yang diminta di mal C.
Setiap hendak mengantar wanita cantik ke AGK, Eliya terlebih dahulu menghubungi ajudan maupun langsung ke AGK dengan memakai kode “Ayu” atau “Cinta”, setelah direspons, maka saksi Eliya menuju ke hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan AGK.
Dirinya menegaskan, membawa perempuan cantik ke AGK agar memudahkan adanya pencairan proyek yang telah dikerjakan.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi juga sering mendapatkan uang melalui ajudan AGK lainnya bernama Deden dan uang diberikan saat di Pondok Indah Jakarta.
Namun, saat nomor handphone/HP milik para perempuan telah hilang kontaknya, karena HP miliknya hilang sekitar bulan Januari 2024 setelah pulang Umroh.
Sementara terdakwa Ramadhan Ibrahim merupakan mantan ajudan AGK menanyakan ke saksi saat membawakan cewek ke kamar di mana AGK berada bertemu terdakwa, namun saksi Eliya Gabrina Bachmid mengakui hanya ketemu sekali setelah membawa perempuan ke AGK. (*)