Sabtu, 14 Des 2024
Hukum

Rugikan Negara Rp1,1 Triliun, Kejagung Gelandang Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

EKSPOS – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono (PB) di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, Minggu (3/11/2024).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, Prasetyo ditangkap atas kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang tergabung dalam Satgas bersama dengan penyidik pada Jampidsus,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Minggu (3/11/2024).

Menurut Qohar, proses pengusutan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api ini sudah berlangsung selama satu tahun sejak 4 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, korupsi dilakukan saat Prasetyo menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian, yakni sekitar 2016-2017.

“Saudara PB pada saat itu, menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kemenhub tahun 2016-2017, dan terakhir Saudara PB menjabat sebagai ahli menteri bidang teknologi, lingkungan dan energi pada Kemenhub RI,” ungkap Qohar.

Prasetyo saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, “ kata Qohar.

Kronologi kasus

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan bahwa pada periode 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api yang salah satunya adalah pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa. Jalur itu menghubungkan Sumatera dan Aceh.

Ia menjelaslan pembangunan menggunakan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

“Dalam pelaksanaan pembangunan, saudara PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS yang saat ini perkaranya dalam proses persidangan memecah pekerjaan konstruksi pekerjaan tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada kuasa anggaran yaitu NSS agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang,” kata Qohar, Minggu (3/11/2024) malam.

Lalu, Ketua Pokja pengadaan barang dan jasa yaitu RMY atas permintaan kuasa pengguna anggaran melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis.

Selain itu, pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa juga tidak didahului dengan studi kelayakan dan tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat Menhub.

“Serta KPA, PPK dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen design dan kelas jalan, sehingga jalur tersebut mengalami amblas atau penurunan daya dukung tanah dan tidak dapat berfungsi,” ungkap Qohar.

Qohar menjelaskan dalam pelaksanaan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa, PB mendapatkan fee melalui PPK yakni AAS sebesar Rp2,6 miliar.

Akibat perbuatan PB, pembangunan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,1 triliun. (*)

 



Baca Juga