M. ALZIER DIANIS THABRANIE
EKSPOS – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta merespon secara resmi sekaligus menindaklanjuti Permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) oleh pemohon yakni Gubernur Lampung terpilih 2003-2008, M. Alzier Dianis Thabranie dan termohon eksekusi adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Bahkan rencananya, pada Rabu 5 Juni 2024 pekan ini, PTUN Jakarta memanggil pihak pemohon dan termohon untuk hadir menghadap Wakil Ketua PTUN Jakarta. Tujuan memberikan keterangan sehubungan Permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) yang diajukan pemohon.
“Surat Panggilan PTUN Jakarta sudah kami terima. Surat ini bernomor 1489/PAN.01.W2.TUN1/HK.02.7/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani Panitera Muda Perkara, Sri Hartarto S.H., M.Kn. Intinya kami diminta hadir pada hari Rabu, 5 Juni 2024 pukul 10.00 WIB menindaklanjuti permohonan pelaksanaan putusan (Eksekusi) yang kami ajukan,” ujar kuasa hukum Alzier, Amrullah S.H. dan Wiliyus Prayietno S.H., M.H, dari kantor Advokat Penasehat Hukum Law Firm Amrullah SH & Partner, Advocates and legal Consultan.
Seperti diketahui Senin 13 Mei 2024 Alzier mengajukan Permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) ke Ketua PTUN Jakarta dengan termohon eksekusi Mendagri. Dia memohon eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 437/TUN/2004 Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 156/B/2004/PT.TUN. Jkt Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Harapannya dengan adanya permohonan eksekusi ini, Presiden Joko Widodo dapat melantik saya sebagai Gubernur Lampung yang telah terpilih secara demokratis. Ini demi tegaknya konstitusi. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutur Alzier, Selasa, 14 Mei 2024.
Menurut Alzier, sebagai warga negara, dia sudah sangat dirugikan oleh pemerintahan era Megawati yang tidak melantiknya sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008. Padahal putusan pengadilan sudah inckrah.
“Bayangkan, saya sudah menunggu 20 tahun lebih. Oleh karena itu, saya mohon pemerintahan Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin meniadakan Pilkada Lampung 2024 dan melantik saya sebagai Gubernur Lampung Periode 2024-2029,” tukas Alzier.
Belum lama ini, Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) diminta bersikap tegas sekaligus bisa memastikan hak politik M.Alzier Dianis Thabranie sebagai Gubernur Lampung Terpilih yang hingga kini tak kunjung dilantik. Padahal putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SK Mendagri Nomor 161.27-598 tanggal 1 Desember 2003 tentang pembatalan Keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier – Ansyori Yunus sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008 serta SK Mendagri No 121.27\/1.989\/SJ tanggal 1 Desember 2003 tentang Pemilihan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung Ulang, sifatnya sudah final dan mengikat.
Hal tersebut diungkapkan Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum, pakar hukum tata negara, yang belum lama ini mengurai persoalan tersebut.
Menurut Profesor Margarito, polemik terpilihnya M. Alzier Dianis Thabranie sebagai Gubernur Lampung yang hingga kini tak kunjung dilantik sudah sepatutnya Presiden Jokowi mengeluarkan keppres pengangkatan serta melantik Alzier sebagai Gubernur Lampung.
Selain itu, menurut Pakar Hukum Tata Negara ini, keputusan Mendagri Hari Sabarno yang tertuang di SK Mendagri Nomor 161.27-598 tentang pembatalan Keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier – Ansyori sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008 serta SK Mendagri No 121.27\/1.989\/SJ tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Ulang yang kini telah dibatalkan MA merupakan tindakan jabatan. Karenanya meski posisi Mendagri berganti, itu semua tak menghilangkan akibat hukum yang timbul dari putusan MA. Konsekuensinya siapapun pejabatnya, mendagri harus tetap mematuhi keputusan MA.
Karenanya, menurut penuturan Profesor Margarito, Presiden Jokowi harus bisa memastikan pemenuhan hak politik Alzier. Caranya dengan mengeluarkan keppres pengangkatan serta melantik Alzier sebagai Gubernur Lampung.
“Pemerintah tidak boleh angkuh. Jangan sampai pemerintahan dibawah Presiden Jokowi “ikut-ikutan” menginjak-injak hak warga negara yang sudah dikuatkan putusan hukum. Sekali lagi, pergantian kepala negara hingga pejabat di kementerian seperti mendagri, tidak menghilangkan kewajiban mereka memenuhi hak politik Alzier sebagai Gubernur Lampung, dengan mematuhi putusan MA,” urainya.
Lantas bagaimana dengan adanya peristiwa hukum baru, misalnya terpilihnya Gubernur Lampung yang baru serta berubahnya regulasi perundangan-undangan yang mengatur tentang tatacara pemilihan kepala daerah? Hal tersebut, menurut Profesor Margarito, tidak otomatis menggugurkan hak politik Alzier sebagai Gubernur. Mengapa? Sebab peristiwa hukum baru itu dinilainya lahir dari peristiwa hukum yang tidak sah alias tidak memenuhi legalitas sebagaimana mestinya.
“Dengan demikian sudah jadi kewajiban Presiden Jokowi memastikan hak Alzier sebagai Gubernur. Ini jika negara mau benar. Tatanan hukum harus dijalankan. Sebab putusan MA sudah final dan mengikat. Harus menjadi kewajiban kita semua, termasuk Presiden Jokowi atau mendagri menaati dan menjalankan putusan hukum,” tandas pakar hukum tata negara ini. (*)