EKSPOS – Advokat yang juga Ketua Komisi Pengawas Daerah (Komwasda) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Lampung, Bambang Handoko, mengapresiasi positif langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, yakni PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) dan anak perusahaannya PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB).
Menurut Bambang, ia meyakini bahwa pemeriksaan kasus dugaan korupsi tersebut tidak bernuansa politis. Sebab telah ada indikasi dan manipulasi serta penyalahgunaan wewenang yang berujung pada dugaan terjadinya kerugian negara yang ditengarai mencapai Rp 271 miliar.
“Mari kita berikan ruang dan harapan yang positif agar penyidik kejaksaan bisa memeriksa dugaan tindak pidana korupsi ini dengan konkrit dan terukur. Tentunya dengan berani melakukan perluasan penyidikan dari pangkal dan ujungnya sehingga kasusnya bisa terang benderang,” terang Bambang, Kamis (7/11/2024).
Selain itu, Bambang juga berharap, pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung tidak terburu-buru dalam merekonstruksi kasus yang terjadi, karena tidak menutup kemungkinan kasus ini beraroma Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Perkara ini harus ditelisik lebih cermat dan teliti. Karena bisa saja menjurus ke TPPU,” ujar Bambang, seraya menyampaikan apresiasi respon cepat Kejati Lampung dalam menangani kasus dugaan korupsi yang sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin agar bertindak cepat, tegas dan tuntas dalam menangani perkara tipikor.
Sebelumnya diketahui, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dan menggeledah di 6 tempat. Hasilnya kejaksaan menyita uang total Rp2,176 miliar, jam tangan mewah, 1 unit motor, dan 1 mobil.
Selanjutnya, kejaksaan akan kembali memanggil orang-orang yang berkaitan dan temuan tersebut. Meski begitu, pihak kejati belum bisa memastikan kapan akan memanggil kembali orang-orang terkait barang yang disita.
Kejati Lampung menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Lampung Energi Berjaya (PT LEB) yang merupakan anak perusahaan BUMD milik Pemprov Lampung PT. Lampung Jasa Utama (PT LJU).
Sementara dugaan korupsi itu ada pada dana participating interest (PI) 10 persen senilai USD 17,286 juta dari Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana itu dari PHE kepada PT. LEB untuk menjalankan usahanya dalam bidang energi.
Saat ini penanganan perkara dugaan korupsi tersebut telah menjadi sorotan publik dari berbagai kalangan. Bahkan tidak sedikit netizen yang memberikan dukungan agar kasus dugaan korupsi ini segera dituntaskan dan segera ada penetapan tersangka.
Namun alih-alih ada pula yang berkomentar pesimis di ruang sosmed. “Paling nanti kayak kasus KONI hilang nggak jelas juntrungnya,” tulis seorang netizen. (*)