EKSPOS – Polda Bali memastikan 10 anggota Polres Klungkung sudah mulai melakukan proses pemeriksaan terkait korban salah tangkap pelaku penggelapan mobil.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, pemeriksaan kepada 10 anggota itu sudah dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Sudah (diperiksa) dan sedang diproses,” ungkap Jansen, Selasa (9/7/2024).
Atas peristiwa salah tangkap itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh 10 anggota Polres Klungkung terhadap seorang warga Bali, I Wayan Suparta (47). Korban mengalami cacat gendang telinga sebelah kiri akibat penyiksaan yang dilakukan oleh aparat.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pemeriksaan terhadap 10 anggota Polres Klungkung tersebut masih berlangsung. Jansen menyebut, selain dugaan pelanggaran etik, ada indikasi keterlibatan para anggota dalam kasus penggelapan mobil yang dilaporkan oleh pelapor.
“Jika terbukti bersalah, mereka akan dijatuhi hukuman sesuai kesalahan yang dilakukan,” kata Jansen.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Bali masih mendalami laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 10 anggota Polres Klungkung terhadapI Wayan Suparta (47) saat mengungkap kasus penggelapan mobil di daerah itu.
Laporan IWS sendiri sudah diterima Polda Bali melalui LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Laporan korban berawal saat jajaran Satreskrim Polres Klungkung mengungkap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan terhadap 30 mobil yang diduga bodong dan dua orang pembuat STNK palsu, pada bulan Mei 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, IWS termasuk dalam kegiatan pendalaman tersebut dan ada lima unit mobil yang juga ikut ditemukan dan diamankan dari rumah yang bersangkutan.
Namun, dalam proses interogasi, diduga ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur terhadap IWS, hingga IWS mengaku disekap dan mendapatkan kekerasan dan mengalami cacat permanen pada telinga sebelah kiri.
Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor IWS, saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan minta keterangan dokter yang menangani IWS, serta meneliti surat visum et repertum, termasuk mendatangi TKP.
Untuk laporan IWS masih ditangani oleh Propam Polda Bali, sementara terkait dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan kendaraan bermotor masih terus dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Klungkung.
Propam Polda Bali meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus tersebut. (*)