Selasa, 25 Mar 2025
Hukum

Penuhi Panggilan KPK, Tersangka Walikota Semarang Siap Ditahan

EKSPOS – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2/2025).

Mbak Ita diperiksa bersama Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Saat ditanyai awak media, Mbak Ita hanya meminta doa. Pernyataan sama disampaikannya saat dikonfirmasi wartawan apakah ia siap jika penyidik melakukan penahanan usai pemeriksaan tersangka nanti. 

“Mohon doanya aja ya,” kata Mbak Ita. Mbak Ita hadir di KPK sekitar pukul 09.25 WIB. Sementara, Alwin hadir sekitar pukul 09.35 WIB.

Mbak Ita dan suami dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pihak KPK memastikan surat panggilan sudah dikirim ke alamat dua tersangka.

”Benar, tersangka HGR dan AB dipanggil sebagai tersangka hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Pernyataan Tessa juga sekaligus untuk merevisi informasi yang disampaikan pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto yang sebelumnya menyebut Mbak Ita dan Alwin akan diperiksa pada Kamis, 20 Februari.

Pada kasusnya, Mbak Ita dan Alwin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.

Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Selain keduanya, KPK juga memproses hukum dua tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan, yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar. (*)

 



Baca Juga